KNOL.ID, BALIKPAPAN – Brigjen Endar Priantoro secara resmi diberi tanggungjawab sebagai nakhoda Polda Kaltim, Rabu 12 Maret 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen).
Mutasi tersebut tertuang dalam enam surat telegram (ST) Kapolri yang diterbitkan pada Rabu (12/3/2025).
Kala itu, Kapolda Kalimantan Timur yang baru adalah Brigjen Pol Endar Priantoro, sebelumnya dijabat Irjen Nanang Avianto.
Irjen Nanang Avianto kini menjabat Kapolda Jawa Timur.
Eks Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Promosi Endar Priantoro, yang merupakan perwira tinggi (Pati) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), ini termuat dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor ST/448/III/KEP/2025 tanggal 12 Maret 2025.
Lalu seberapa besar harta kekayaan. Simak rekam jejak Brigjen Endar Priantoro yang kini jabat Kapolda Kaltim berikut ini:
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 22 Februari 2024, Endar memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11,5 miliar atau tepatnya Rp 11.565.150.000.
Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Endar berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 7,3 miliar.
Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pangkal Pinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Banyumas, dan Surabaya.
Endar juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 210 juta.
Ia tercatat memiliki dua motor Honda dan mobil Toyota Innova.
Selain itu, Endar juga memiliki surat berharga sebesar Rp 4,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp 24,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 157 juta.
Kemudian, utang sebesar Rp 1,1 miliar. Dengan demikian, total kekayaan Endar sebesar Rp 11,5 miliar.
Kapolri Tunjuk Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Jadi Kapolda Kaltim
Eks Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Promosi Endar Priantoro, yang merupakan Perwira Tinggi (Pati) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), ini termuat dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Nomor ST/448/III/KEP/2025 tanggal 12 Maret 2025.
“Brigjen Pol Endar Priantoro Pati Bareskrim Polri penugasan pada KPK diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kaltim,” demikian bunyi keputusan Kapolri, dikutip Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Keputusan Kapolri ini ditandatangani oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo.
Endar Priantoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.
Nama lengkapnya adalah Brigjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
Pria kelahiran Banyumas pada 30 Juni 1973 ini memiliki hobi olahraga sepak bola.
Karier Endar Priantoro sudah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.
Jenderal asal Purwokerto ini tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan Madura dan Kapolres Probolinggo.
Selain itu, Endar juga sempat menduduki posisi sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kariernya makin moncer setelah ia didapuk menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Pada tahun 2020, Brigjen Endar Priantoro diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Sebelum di KPK, jenderal bintang satu Polri itu juga pernah menuntut ilmu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) serta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Setelah lulus dari Akpol, Endar kerap mendapatkan tugas di bidang reserse.
Dalam karier kepolisiannya, dia pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, dan Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Lalu, Endar juga dipercaya untuk bertugas di Bareskrim Polri.
Dia pernah menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kemudian, Endar ditugaskan sebagai Dirlidik KPK per 14 April 2020.
Setelah itu, dia diberhentikan dari tugasnya dan dikembalikan ke Polri terhitung April 2023.
Namun kemudian, Brigjen Endar Priantoro ditunjuk kembali menjadi direktur penyelidikan KPK.
Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi penyidik KPK berdasarkan perubahan surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa tertanggal 27 Juni 2023. (*)












