TITIKNOL.ID, TANA PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser telah memasang spanduk larangan parkir menggunakan badan jalan di Area Taman Siring Kandilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Meskipun spanduk larangan itu terpampang secara jelas, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
Dikarenakan lokasi parkir yang tersedia jaraknya lebih jauh dari sebelumnya.
Kepala Dishub Paser, Inayatullah mengatakan imbauan tersebut masih bersifat preventif karena parkir elektronik yang disiapkan belum difungsikan.
“Nanti kalau sudah launching parkir elektroniknya, akan kami tugaskan beberapa anggota ke area siring Kandilo untuk mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan dan mengarahkan ke tempat parkir yang tersedia,” ujar Inayatullah dikutip Titiknol.id pada Sabtu (15/3/2025).
Meskipun parkir elektronik itu belum difungsikan, Dishub Paser mengarahkan masyarakat untuk memarkir kendaraannya di kantong parkir yang telah dibangun.
“Kami arahkan ke kantong parkir yang ada, karena belum beroperasi maka untuk sementara parkir disana gratis,” tambahnya.
Inayatullah menginginkan ada penambahan kantong parkir kendaraan di Area Taman Siring Kandilo, sehingga masyarakat bisa memilih.
Berbeda halnya untuk kondisi saat ini, kantong parkir yang tersedia hanya ada di satu sisi taman sehingga masyarakat agak jauh memarkir kendaraannya.
“Kalau kita menghadap ke Sungai Kandilo, posisi parkirnya itu hanya di sisi kanan. Harapan kami, lebih bagus lagi jika disiapkan kantong parkir di sisi kiri agar masyarakat bisa memilih dan tidak terlalu jauh dari pusat taman,” tutur Inayatullah.
Sekedar diketahui, Dishub Paser juga telah membicarakan rencana tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser sebagai bahan pertimbangan agar bisa dibangun kantong parkir yang baru. (*)












