TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Berikut ini penjelasan 3 risiko bila melakukan penukaran uang di luar pelayanan BI Kaltim.
Karena itu, warga diharapkan mesti waspada dalam transaksi jual beli rupiah yang berada di lokasi tertentu.
Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat dalam tema Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
Program tersebut dalam rangka menyambut perayaan hari besar keagamaan nasional (HKBN) melalui ketersediaan uang Rupiah yang cukup dan berkualitas.
Hal ini sejalan dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih cukup kuat untuk bersilaturahmi pada momen hari raya Idul Fitri termasuk kebahagiaan dengan memberikan uang Rupiah.
Kepala Perwakilan BI Kalimantan Timur, Budi Widihartanto mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,19 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Program penukaran uang ini akan berlangsung pada 6 hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi di Kaltim,” ungkapnya pada Sabtu (22/3/2025).
Penukaran uang ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar (ULE) bagi masyarakat selama hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Selain di Bank, layanan untuk mempermudah masyarakat menukar uang juga bisa dilakukan pada periode Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2025 melalui perbankan dan layanan penukaran oleh Bank Indonesia yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
“Adapun untuk Kaltim, titik layanan penukaran tersebar di 102 titik layanan yang berada di kota Balikpapan, Samarinda dan 3 Lokasi kas titipan Bank Indonesia yaitu Sangatta, Sendawar dan Tanjung Redeb,” ungkap Budi.
BI Kaltim juga menghimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran Uang Rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya.
Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan Perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, di antaranya:
- Tidak terjamin keasliannya;
- Sulit dipastikan akurasi jumlahnya;
- hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial
Terkait sanksi atau hukuman bagi pihak yang melakukan penjualan uang Rupiah, BI menegaskan tidak ada hukuman bagi aktivitas transaksi penjualan uang Rupiah.
Namun demikian, aktivitas tersebut dapat memiliki unsur pidana apabila terbukti melanggar ketentuan, seperti memiliki modus penipuan dan atau mengedarkan uang palsu.
Untuk itu Bank Indonesia menghimbau agar masyarakat menukar uang Rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan.
“Ya kan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya,” pungkasnya.
BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang tunai di beberapa lokasi utama, yakni:
- Masjid Islamic Center, Samarinda: 6, 10, dan 11 Maret 2025.
- Mall City Centrum Samarinda (layanan terpadu dengan perbankan) 18 Maret hingga 20 Maret 2025;
- dan loket perbankan di wilayah kerja KPw BI Provinsi Kaltim 25 Maret sampai 26 Maret 2025. (*)












