SamarindaTitiknolKaltim

Razia Malam di Samarinda Kaltim, Sita Miras hingga Usir Anak-anak di Jembatan Mahakam

395
×

Razia Malam di Samarinda Kaltim, Sita Miras hingga Usir Anak-anak di Jembatan Mahakam

Sebarkan artikel ini
RAZIA DI SAMARINDA - Satpol PP Samarinda melakukan razia besar-besaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada malam Ramadhan di beberapa titik tertentu. Kegiatan razia malam Ramadhan ini bagian dari agenda resmi pengawasan selama Ramadhan yang tertuang dalam payung hukum dari Pemkot Samarinda. (HO/Satpol PP Samarinda)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Satpol PP Samarinda melakukan razia besar-besaran di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada malam Ramadhan di beberapa titik tertentu. 

Kegiatan razia malam Ramadhan ini bagian dari agenda resmi pengawasan selama Ramadhan yang tertuang dalam payung hukum dari Pemkot Samarinda. 

Yaitu Surat Edaran Wali Kota Kota Samarinda Nomor 730/0797/011.04 tentang Penutupan THM dan Sejenisnya, Rumah Biliar dan Pengaturan Jam Operasional THU pada Bulan Suci Ramadan, Idulfitri dan Iduladha tahun 2025.

Kegiatan razia besar-besaran pada malam Ramadhan ini berlangsung pada pukul 21.45 Wita hingg 03.00 Wita pada Sabtu 29 Maret 2025.  

Total ada 100 personel gabungan yang melakukan pengawasan ketat.

Hasil razia besar-besaran ini, petugas mendapatkan ratusan botol minuman keras dari di sejumlah warung tanpa izin.

Salah satunya di wilayah Sambutan, tepatnya di jalan provinsi Kelurahan Makroman, petugas mendapatkan dua warung Kelontong menjual miras sebanyak 153 botol.

“Tadi malam kita mendapatkan miras tanpa izin di warung kelontong,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Selain itu, petugas juga mendatangi Toko Andi Yurul di Jalan Harun Nafsi, Kecamatan Samarinda Seberang, untuk memastikan laporan masyarakat yang diduga tempat menjual miras.

“Hasilnya tidak ditemukan miras (habis) karena yang punya toko lagi pulang kampung sehingga tidak ada order miras sementara,” katanya. 

Tidak hanya mengamankan minuman keras, petugas juga membubarkan anak di bawah umur yang masih berkeliaran di Jembatan Mahakam, Kota Samarinda. 

“Untuk menciptakan kondisi aman, kami juga membubarkan anak-anak di bawah umur yang masih bermain di taman hingga dini hari, jam 1 pagi,” katanya. 

Kepala Satpol PP Samarinda pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila ada temuan warung ataupun toko yang menjual miras dan tempat hiburan yang melanggar sesuai dengan surat edaran Walikota Samarinda. (*)

Baca Juga:   Wali Kota Andi Harun Hadiri Isra Miraj dan Haul Abah Guru Sekumpul