TITIKNOL.ID – Pada 1 Mei 2025, masyarakat Indonesia akan menikmati libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.
Libur ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.
Dalam keputusan tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk menghormati perjuangan kaum buruh di seluruh dunia.
Sejarah peringatan Hari Buruh Internasional sendiri bermula dari peristiwa mogok kerja di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886 yang menuntut pemberlakuan jam kerja delapan jam.
Tragedi Haymarket di Chicago yang terjadi beberapa hari setelahnya menjadi simbol penting perjuangan buruh, sehingga 1 Mei diperingati secara global sebagai Hari Buruh Internasional.
Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali diperingati pada masa penjajahan Belanda tahun 1920.
Pemerintah kolonial saat itu menghadapi unjuk rasa besar dari para buruh yang memperjuangkan hak-haknya.
Selain Hari Buruh, pada bulan Mei 2025, masyarakat juga akan menikmati beberapa hari libur lainnya, di antaranya:
12-13 Mei 2025: Libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE.
29-30 Mei 2025: Libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Dengan susunan hari libur ini, bulan Mei 2025 menghadirkan beberapa long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.
Berikut daftar hari besar nasional dan internasional sepanjang Mei 2025:
1 Mei: Hari Buruh Internasional, Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
2 Mei: Hari Pendidikan Nasional
17 Mei: Hari Buku Nasional
20 Mei: Hari Kebangkitan Nasional
29 Mei: Hari Keluarga
Sementara itu, hari besar internasional seperti Hari Kebebasan Pers (3 Mei), Hari Kesehatan Tangan (5 Mei), hingga Hari Museum Internasional (18 Mei) juga turut diperingati.
Dengan mengetahui daftar tanggal merah ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik sepanjang bulan Mei 2025. (*)












