TITIKNOL.ID — Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam video yang beredar pada Kamis (26/6/2025), terlihat oknum polisi menghentikan pengendara motor yang diduga melawan arus.
Setelah berdiskusi singkat, pengendara wanita itu tampak menelepon seseorang, lalu mengeluarkan uang sebesar Rp100 ribu dan memberikannya kepada petugas.
Usai menerima uang, petugas tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi.
Aksi tersebut direkam dan kemudian menjadi perbincangan hangat publik di berbagai platform media sosial.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebut bahwa anggota yang terekam dalam video adalah Aiptu RH alias Rudi Hartono.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa Aiptu RH sudah diperiksa dan langsung dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sejak Jumat (27/6/2025).
“Terhadap anggota saya, mulai kemarin telah dilakukan pemeriksaan dan langsung dipatsus selama 30 hari,” ujar Gidion.
Dirinya menambahkan bahwa tindakan tegas juga akan diambil dalam bentuk demosi dari jabatan.
Aiptu RH juga telah menjalani tes urine sebagai bagian dari pemeriksaan internal.
Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada pengendara yang menjadi korban pungli.
Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan.
“Saya, Kapolrestabes Medan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Kota Medan, khususnya ibu yang menjadi korban pungli oleh anggota kami,” pungkas Gidion. (*)












