Titiknol IKN

Pemdasus IKN Segera Dibentuk, Ini 8 Kewenangan Khusus yang Diatur Otorita

390
×

Pemdasus IKN Segera Dibentuk, Ini 8 Kewenangan Khusus yang Diatur Otorita

Sebarkan artikel ini
Plaza Seremoni IKN (Foto: dok. website IKN)

TITIKNOL.ID – Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dibentuk untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pembentukan Pemdasus merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan, ekonomi modern, dan kota berkelanjutan.

Pemdasus IKN akan dijalankan oleh Otorita IKN dengan kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan pemerintah daerah biasa.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU Nomor 21 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023.

Basuki menyebutkan, pembentukan Pemdasus menjadi tonggak penting menuju deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Persiapan ini berjalan paralel dengan percepatan pembangunan infrastruktur seperti Istana Negara, hunian ASN, layanan air bersih, dan transportasi listrik.

“Pemdasus bukan sekadar pemerintahan daerah biasa. Kami diberi kewenangan khusus untuk mengelola IKN sebagai kota cerdas yang mendukung transformasi ekonomi dan pelestarian lingkungan,” kata Basuki.

Berikut 8 kewenangan khusus Pemdasus IKN:

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus, termasuk menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat.

Pemberian Perizinan dan Kemudahan Investasi untuk investor domestik maupun asing.

Pengelolaan Tata Ruang dan Aset berbasis norma dan standar lingkungan.

Pembangunan dan Pengelolaan Infrastruktur utama IKN, seperti istana dan fasilitas publik.

Pelestarian Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati di kawasan IKN.

Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Budaya Lokal untuk melindungi hak-hak mereka.

Pengelolaan Pelayanan Publik seperti air minum, listrik, dan transportasi.

Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi untuk mendukung investasi swasta dan optimalisasi anggaran.

Dengan berbagai kewenangan ini, Pemdasus IKN diharapkan mempercepat pembangunan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua” yang modern, berkelanjutan, dan inklusif. (*)