TITIKNOL.ID – Polri resmi membentuk Polresta Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai bagian dari penguatan organisasi dan pelayanan kepolisian di wilayah strategis nasional.
Selain itu, Polri juga membentuk empat Polres Tipe D baru serta meningkatkan status delapan Polres Tipe D menjadi Polresta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pembentukan dan peningkatan status satuan kewilayahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan itu juga dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi seiring perkembangan wilayah dan meningkatnya tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan perkembangan wilayah dan tantangan kamtibmas yang semakin dinamis,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026, jabatan Kapolresta Kawasan IKN dipercayakan kepada AKBP Supriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Polairud Polda Kalimantan Timur.
Selain membentuk Polresta IKN, Polri juga membentuk empat Polres Tipe D baru yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut.
Sementara itu, delapan Polres Tipe D yang ditingkatkan statusnya menjadi Polresta masing-masing berada di Karawang, Batang, Klaten, Tuban, Sumenep, Gowa, Banggai, dan Lombok Tengah.
Pembentukan dan peningkatan status satuan kewilayahan tersebut merupakan bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang dilakukan Polri terhadap 1.121 personel perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).
Mutasi tersebut tertuang dalam tujuh Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 25 Juni 2026, dengan rincian ST/1335/VI/KEP./2026 sebanyak 74 personel, ST/1336/VI/KEP./2026 sebanyak 359 personel, ST/1337/VI/KEP./2026 sebanyak 65 personel, ST/1338/VI/KEP./2026 sebanyak 174 personel, ST/1339/VI/KEP./2026 sebanyak 150 personel, ST/1340/VI/KEP./2026 sebanyak 104 personel, dan ST/1341/VI/KEP./2026 sebanyak 195 personel.
Trunoyudo menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.
“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/)












