Nasional

Eks Ketua KPK Abraham Samad Heran Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tak Ada Hubungan

434
×

Eks Ketua KPK Abraham Samad Heran Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tak Ada Hubungan

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua KPK Abrahan Samad heran terseret di kasus dugaan ijasah palsu Jokowi. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengaku terkejut atas kabar pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Jumat (16/5/2025), Abraham menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

“Terus terang saya heran mendengar informasi ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” kata Abraham.

Meski demikian, ia menyatakan siap hadir jika surat undangan resmi telah diterima.

“Kalau seandainya dapat undangan, saya akan menghadiri undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengaku telah mengirim surat undangan klarifikasi kepada Abraham.

“Sudah, informasi dari penyelidik, sudah dikirimkan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).

Laporan dugaan ijazah palsu ini dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi 24 video dari YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah, legalisir, sampul skripsi, dan lembar pengesahan.

Lima nama turut disebut dalam laporan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran tudingan.

Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini sebetulnya masalah ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi saat membuat laporan. (*)