TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Trasodiharto angkat bicara terkait praktik penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual petani lokal ke petani luar daerah.
Ia menilai tindakan tersebut keliru, lantaran tiap petani telah diberikan jatahnya masing-masing.
Ia mengungkapkan, sejatinya pemerintah telah memberikan pupuk subsidi kepada kelompok tani dengan harga terjangkau untuk membantu petani mengurangi beban biaya produksi, terutama dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
“Saya mengimbau kepada para petani, saat ini kan kita tengah mengupayakan swasembada pangan sebagai perwujudan asta cita Bapak Presiden RI, sekiranya petani bisa memanfaatkan dan menggunakan tepat sasaran pupuk subsidi dalam rangka meningkatkan gabah kita,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).
Ia melarang petani menjualbelikan pupuk subsidi demi kepentingannya. Bahkan, seharusnya para petani merasa cukup karena adanya penyesuaian kuota pupuk subsidi.
“Jangan sampai terulang lagi distribusi pupuk dari petani kepada petani. Apalagi ini petani luar daerah. Kita akan awasi dan lakukan penertiban supaya petani betul-betul merasakan apa yang menjadi dukungan pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberian pupuk subsidi dimaksudkan untuk mensejahterakan petani itu sendiri, bukan pemerintah.
“Kalau itu sudah dirasakan, kembali kepada peningkatan kesejahteraan mereka sendiri. Bukan kembali kepada pemerintah. Petani bisa sejahtera, tentunya dengan memperhatikan beberapa aspek, salah satunya memanfaatkan dengan tepat guna, tepat sasaran, dan tepat dosis, pupuk subsidi pemberian pemerintah,” jelasnya.
Disampaikan, petani merupakan penerima manfaat terakhir dari penjualan pupuk.
“Petani dilarang menjual pupuk subsidi karena itu memang digunakan oleh petani sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Yang boleh menjual adalah produsen, distributor, dan kios. Sekiranya ada mengalami kendala, petani jangan segan melaporkan,” pungkasnya.
(Advertorial/TN01)












