Nasional

Pemerintah Fokus Tuntaskan Proses CASN 2024, Simak Rincian Tunjangan ASN Terbaru Tahun 2025

330
×

Pemerintah Fokus Tuntaskan Proses CASN 2024, Simak Rincian Tunjangan ASN Terbaru Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Inilah rincian tunjangan yang akan didapatkan ASN pada tahun 2025 ini.(Freepik)

TITIKNOL.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB kini fokus menyelesaikan proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan, apalagi pemerintah juga resmi menaikkan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji dan tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi ASN serta upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme mereka dalam melayani masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengatakan, pengangkatan ASN 2024 sudah diadakan dengan jelas.

CPNS 2024 diangkat paling lambat tanggal 1 Juni 2025, sedangkan PPPK 2024 diangkat paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

Setelah diangkat, mereka pun akan langsung menerima gaji dan tunjangan dengan skema terbaru 2025.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan apa saja yang didapat?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN pada tahun 2025 naik sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan dan jenjang ASN.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan yang memperkuat kesejahteraan mereka.

Berikut daftar tunjangan yang akan didapatkan ASN pada tahun 2025:

– Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan instansi dan jabatan masing-masing ASN.

Nilainya bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Nilai ini tergantung pada tingkat jabatan dan kebijakan masing-masing instansi.

– Tunjangan Makan

Besarannya dihitung per hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:

a) Golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari

b) Golongan III sebesar Rp37.000 per hari

c) Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari

– Tunjangan Suami/Istri

ASN yang sudah menikah akan menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Namun, jika suami dan istri sama-sama ASN, hanya salah satu yang berhak menerima tunjangan ini.

– Tunjangan Anak

ASN juga mendapat tunjangan untuk anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.

Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun.

– Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum

Tunjangan jabatan struktural diberikan untuk jabatan eselon dengan besaran sebagai berikut:

a) Eselon IA sebesar Rp5.500.000

b) Eselon PPN sebesar Rp540.000.

Sedangkan tunjangan umum diberikan untuk ASN non-struktural dengan besaran sebagai berikut:

a) Golongan I sebesar Rp175.000

b) Golongan IV sebesar Rp190.000.(*)