TITIKNOL.ID, PENAJAM – Fenomena kafe jalanan berkonsep ruang terbuka dengan memakai sebagian ruas jalanan, kini semakin marak.
Hal ini membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merasa perlu melakukan penataan, untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, menyampaikan, pemerintah daerah tidak serta merta menertibkan kafe jalanan tanpa memberikan solusi.
Dirinya mengatakan akan tetap mengakomodir kafe jalanan untuk tetap bisa beraktivitas tanpa menganggu kepentingan umum.
“Soal kafe jalanan, kita akan bicara lebih lanjut. Yang pasti, tetap akan kita akomodir keberadaan kafe jalanan ini,” ungkap Margono, Rabu (11/6/2025).
Margono menyebut, pihaknya masih melakukan kajian awal dan diskusi internal dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, untuk menentukan skema penataan yang ideal.
Disampaikan, bahwa penataan kafe jalanan ini bukan bermaksud menghapus aktivitas mereka, melainkan menata agar lebih tertib dan tertata, sehingga tidak menganggu pengguna jalan lainnya.
“Pemerintah tidak berniat menghilangkan aktivitas kafe jalanan, justru kami ingin ruang yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” kata dia.
Penentuan area kafe jalanan, lanjut dia, belum dipastikan apakah terpusat di satu titik atau malah tersebar di beberapa lokasi yang sudah eksis, mengingat beberapa kafe jalanan menggunakan lokasi-lokasi antara lain belakang Mapolres PPU, taman Rozelinez hingga kawasan Masjid Al-ikhlas.
“Masih akan kita bahas dengan stakeholder terkait, mekanismenya atau bentuknya seperti apa, akan kami diskusikan lebih lanjut,” ujar Margono.
Pemkab PPU berharap, penataan ini mampu memberi solusi terbaik bagi pemilik usaha kafe jalanan dan masyarakat, sehingga semua pihak tetap dapat merasa diuntungkan dan tetap tertib.
(Advertorial/TN01)












