BalikpapanTitiknolKaltim

DPRD Dorong Perbaikan Pelayanan Publik dan Retribusi Daerah Balikpapan via Revisi Perda

358
×

DPRD Dorong Perbaikan Pelayanan Publik dan Retribusi Daerah Balikpapan via Revisi Perda

Sebarkan artikel ini
MENCARI IKON BALIKPAPAN - Ilustrasi foto alam pesisir khas dari Balikpapan dengan tagline kujaga, kubela dan kubangun, hasil olahan Meta AI, Jumat 31 Januari 2025. DPRD Balikpapan terus mendorong Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan untuk mengembangkan produk ikon daerah. (Meta AI)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah disepakati.

Kesepakatan itu dikemas melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, Kamis (12/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri dipimpin Wakil Ketua Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

Turut hadir forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi terkait lainnya.

Alwi Al Qadri menyampaikan revisi perda ini merupakan tindaklanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI). 

Adapun evaluasi tersebut untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan nasional, merujuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Rapat paripurna hari ini menjadi tahapan akhir dari serangkaian pembahasan raperda. Selanjutnya, akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah kota dan DPRD,” kata Alwi.

Keenam fraksi DPRD Balikpapan mendukung penuh atas perubahan perda pajak dan retribusi daerah.

Salah satunya Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Agus Limin, yang menilai penting terkait pembaruan regulasi ini.

Hal ini untuk memperkuat tata kelola perpajakan, serta memperbaiki pelayanan publik terkait pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, Fraksi Nasdem melalui Yusdiana menyebut pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan aturan pusat.

Ia menyetujui dilakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal sesuai amanat evaluasi pusat. 

Baca Juga:   Siap-siap! ASN pindah ke IKN Gelombang I pada September 2024

“Pemerintah kota juga perlu menyusun regulasi turunan berupa peraturan wali kota,” tuturnya.

Sementara Fraksi Gerindra, Siswanto mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atas langkah sosialisasi dari revisi perda yang telah dilakukan di enam kecamatan. 

Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat penting dalam memahami dan mendukung pelaksanaan perda yang baru.

Senada demikian, tiga fraksi lainnya yakni dari PDIP, PKB dan PKS-PPP turut menyatakan persetujuannya atas perubahan perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Reaksi DPRD Balikpapan soal Pembuangan Limbah Hewan Kurban ke Sungai dan Laut

Dengan pengesahan ini, DPRD berharap penerapan perda yang baru akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.

“Sehingga dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan,” kata Alwi. (*)