TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud utarakan kritik atas metode penyaluran CSR di Kalimantan Timur. Tidak sinkron pada Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Semua perusahaan pertambangan harus memiliki tanggung jawab terhadap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha mereka.
Terkait tanggung jawab ini diatur dalam Undang-undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, UU 25 Tahun 2007 Pasal 15b tentang Penanaman Modal, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 108 dan 112.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menilai hingga saat ini penyaluran CSR masih tidak sinkron dengan prioritas pembangunan daerah.
Padahal, kata Gubernur Rudy Mas’ud, tambang batu bara misalnya, sudah dimulai sejak tahun 1983 atau lebih 40 tahun lampau.
“CSR kita masih cenderung bersifat simbolik dan tidak berkelanjutan,” kritik Gubernur Rudy Mas’ud kepada para pelaku usaha pertambangan saat Executive Meeting di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Sebab itu lanjut Gubernur Rudy Mas’ud, Pemprov Kalimantan Timur akan segera membuat peta jalan (roadmap) program CSR.
Peta jalan ini akan menjelaskan lokasi program, jenis, besaran nilai dan waktu pelaksanaan CSR.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud juga ingin ada transparansi dan pengawasan pelaksanaan CSR.
“Nanti akan ada audit melibatkan Inspektorat, DLH, LSM dan masyarakat sipil,” harap Gubernur, Rudy Mas’ud.
Menurutnya, CSR bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi wujud komitmen moral dan investasi sosial jangka panjang.
Pemprov Kalimantan Timur akan menjadikan CSR sebagai instrumen transformasi wilayah tambang menjadi pusat pertumbuhan yang adil, lestari dan sejahtera.
“CSR harus bermanfaat untuk rakyat dalam jangka panjang,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud.
Kehadiran perusahaan dengan CSR-nya harus memberdayakan masyarakat dan pengusaha lokal, serta menjaga warisan ekologis bumi Kalimantan Timur.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyarankan penyaluran CSR nantinya bisa bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga resmi negara nonstruktural.
Pelaksanaan program CSR bisa dilakukan berupa perbaikan rumah tidak layak huni, beasiswa, seragam sekolah, operasi bibir sumbing, khitanan masal, perbaikan sanitasi, bantuan penguatan usaha ekonomi dan lain-lain.
“Jangan sampai CSR justru diberikan untuk masyarakat luar Kaltim. Pasti ribut,” tutur Gubernur, Rudy Mas’ud. (*)












