Saat ditangkap, hasil penelusuran Satreskrim Polres Malinau, tersangka S diyakini tidak melakukan aksi ini sendirian.
TITIKNOL.ID, MALINAU – Kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Malinau, Provinsi Kalimantan Utara terkuak, ramai menjadi perbincangan.
Pria berinisial S, 26 tahun, ditangkap personel Satreskrim Polres Malinau usai diduga mencuri sarang burung walet di Malinau Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara bersama seorang rekannya.
Ia ditangkap setelah diperoleh laporan dari warga yang sekaligus korban setelah menyadari tanda-tanda bangunannya kemalingan pada awal Juni lalu.
Setelah ditelusuri, pria S yang statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan aksi kejahatan bersama seorang rekannya.
Korban ditahan setelah kepolisian menerima laporan dari salah seorang korban.
“Aksi ini dilakukan tersangka dengan membobol pintu bangunan dan melarikan sarang walet tersebut,” ujar Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, seusai rilis pengungkapan kasus kriminal, Minggu (29/6/2025).
Saat ditangkap, hasil penelusuran Satreskrim Polres Malinau, tersangka S diyakini tidak melakukan aksi ini sendirian.
Satu rekannya inisial Y, saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO diduga melarikan diri ke luar wilayah Malinau.
Alamsyah Nugraha menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah alat yang dipercayai digunakan untuk membobol bangunan.
“Tersangka ini dipercayai masuk dengan menggunakan besi beserta seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Tersangka S mengaku melakukan aksi ini karena terdesak himpitan ekonomi.
Pekerjaannya sebagai buruh harian lepas pas-pasan dan tidak dapat menutupi kebutuhan keluarga.
S dijerat Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)












