TITIKNOL.ID, PENAJAM – Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Rusbani, mengungkapkan kondisi keuangan daerah kini berada dalam posisi yang dilematis.
Ia menyoroti belanja pegawai yang kini telah mencapai 30,4 persen dari total APBD, melebihi ambang batas 30 persen yang ditetapkan Undang-Undang.
“Posisi belanja pegawai kita sudah 30,4 persen. Artinya sudah melewati batas maksimal sesuai aturan. Padahal, saat teman-teman Tenaga Harian Lepas (THL) menemui kami sebelum efisiensi, masih di angka 28,5 persen,” ujar Rusbani, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, lonjakan belanja pegawai ini salah satunya dipicu oleh penyesuaian anggaran akibat efisiensi.
Nilai APBD Kabupaten PPU yang awalnya sebesar Rp2,6 triliun mengalami pemangkasan hingga menjadi Rp2,4 triliun.
Konsekuensinya, persentase belanja pegawai otomatis naik meskipun nominalnya tetap.
“Dulu saat anggaran masih Rp2,6 triliun, proporsi belanja pegawai masih aman. Tapi begitu turun, porsinya membengkak,” ungkapnya.
Rusbani menyebut, hal ini kian membuat ruang fiskal semkin sempit.
Situasi ini yang kemudian menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk tetap mengakomodir keberadaan THL, apalagi menjelang berakhirnya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di tahun 2026.
“Kalau nanti sudah tidak ada lagi PPPK paruh waktu, dan masih ada kebutuhan tenaga non-ASN, itu sudah masuk skema penyedia jasa atau pihak ketiga. Jadi harus ada langkah antisipatif,” ucapnya.
Rusbani menambahkan, satu-satunya jalan untuk menurunkan proporsi belanja pegawai tanpa harus memangkas personel adalah dengan meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan begitu, persentase belanja pegawai bisa kembali turun.
“Selisihnya yang bisa digunakan untuk mengakomodir teman-teman THL, jadi masih banyak sekali PR kita,” kata dia.
Komisi III, lanjutnya fokus pada sisi anggaran. Sementara soal tindak lanjut nasib para THL dan langkah strategisnya menjadi domain dari Komisi I dan pihak eksekutif.
“Kita berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap komposisi belanja daerah agar keberlanjutan pelayanan publik tidak terganggu, dan juga tidak melanggar aturan hukum pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.
(Advertorial/TN01)












