SAKSIKAN – Bupati PPU Mudyat Noor saat menyaksikan penandatanganan kepemilikan lahan yang dilakukan seorang warga, Kamis (7/5/2026). Lahan yang diberikan ini merupakan program reforma agraria dari Bank Tanah. (HUMAS PEMKAB PPU)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari mengingatkan, agar warga yang mendapatkan lahan dari reforma agraria tidak diperjualbelikan.
Apalagi nantinya para penerima manfaat akan memperoleh sertifikat hak atas tanah setelah proses pengukuran selesai dilakukan.
Ia menyebutkan, hak atas tanah tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai bentuk pengendalian pemerintah, agar lahan benar-benar dimanfaatkan sendiri oleh masyarakat dan tidak diperjualbelikan.
“Kalau bapak ibu benar-benar memanfaatkan tanahnya dengan baik selama masa pengelolaan, maka nantinya dapat menjadi hak milik penuh,” jelasnya, Kamis (7/5/2026).
Embun Sari juga mengingatkan agar tanah yang diberikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor mendukung pelaksanaan reforma agraria dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat, dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dalam kesempatan tersebut, Mudyat Noor yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU menyampaikan bahwa reforma agraria memiliki peran penting di tengah pesatnya perkembangan wilayah PPU sebagai daerah penyangga sekaligus bagian dari pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Momentum ini menjadi peluang besar bagi kita untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” kata Mudyat Noor.
Ia menegaskan, pemanfaatan tanah melalui skema reforma agraria harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Menurutnya, reforma agraria bukan hanya sekadar redistribusi tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat melalui kegiatan produktif di sektor pertanian, perkebunan, perikanan hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Tanah yang telah memiliki kepastian hukum harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Mudyat juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menjalankan perjanjian pemanfaatan tanah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.
Kepada para subjek reforma agraria, ia berpesan agar lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak disalahgunakan.
“Tanah yang diberikan bukan hanya hak, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU dan unsur Forkopimda yang telah mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia berharap program reforma agraria ini mampu menjadi modal ekonomi masyarakat serta memberikan jaminan masa depan bagi para penerima hak atas tanah.
Sedangka Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU dan unsur Forkopimda yang telah mendukung dan mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia berharap program reforma agraria ini mampu menjadi modal ekonomi masyarakat serta memberikan jaminan masa depan bagi para penerima hak atas tanah.(*)












