PenajamTitiknolKaltim

DLH PPU Soroti Pengembang Perumahan yang Belum Sediakan TPS Sampah

8
×

DLH PPU Soroti Pengembang Perumahan yang Belum Sediakan TPS Sampah

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masih adanya pengembang perumahan yang belum menyediakan fasilitas dasar pengelolaan sampah, khususnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS), di kawasan yang mereka bangun.

Padahal, penyediaan TPS merupakan bagian dari kewajiban pengembang dalam menyiapkan sarana dan prasarana lingkungan perumahan. Fasilitas tersebut diperlukan untuk menampung sampah sebelum diangkut dan dikelola lebih lanjut.

Kepala DLH PPU, Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan, persoalan tersebut perlu segera disinkronkan dengan para pengembang. Pasalnya, kawasan perumahan menjadi salah satu sumber produksi sampah yang cukup besar.

“Kewajiban pengembang itu menyiapkan TPS. Ini yang sedang kami garap karena masih ada perumahan yang belum menyediakan,” kata Kuncoro, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, keberadaan TPS di kawasan perumahan juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan sekaligus memastikan pengelolaan fasilitas tersebut sebagai bagian dari pengelolaan lingkungan kawasan.

Saat ini, DLH PPU tengah berkoordinasi dengan pihak terkait di sejumlah kawasan, di antaranya Sidoerjo, Gunung Steleng dan Penajam.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memetakan perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyediaan TPS.

Kuncoro mengatakan, DLH PPU selanjutnya akan mengundang para pengembang untuk membahas kewajiban penyediaan dan pengelolaan TPS di masing-masing kawasan perumahan.

“Jangan sampai produksi sampahnya besar, tetapi tempat penampungannya tidak disiapkan. Ini harus dibicarakan dengan pengembang,” ujarnya.

Kewajiban penyediaan TPS tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. TPS menjadi bagian dari perencanaan site plan serta sarana dan prasarana lingkungan yang wajib disiapkan oleh pengembang.

DLH PPU mendorong seluruh pengembang memenuhi kewajiban tersebut agar pengelolaan sampah di kawasan perumahan dapat berjalan dengan baik dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. (TN02)