TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Terungkap dugaan motif pelaku asusila ke 4 anak pramuka di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Terdapat momen perkemahan yang dianggap bukan agenda resmi.
Inilah dugaan pelecehan terhadap empat anak Pramuka oleh oknum pembina saat kegiatan perkemahan di Samarinda, Kalimantan Timur kini memasuki proses hukum.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim turun langsung melakukan pendampingan terhadap para korban saat melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (7/7/2025).
“Jadi memang awalnya ini kan bukan TRC PPA ini yang mendampingi, tapi hari ini kami diminta oleh aparat kepolisian untuk sama-sama kita mengawal kasus ini,” kata Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan melalui Unit UPTD PPA Kota Samarinda.
Namun karena laporan awal tidak cukup bukti, proses sempat tertunda dan baru kembali dilanjutkan setelah para korban datang langsung ke Polresta Samarinda.
Sebenarnya sejak kejadian itu anak-anak ini yang jadi korban ini sudah melaporkan kepada pihak sekolah. Oleh pihak sekolah suruh menunggu.
“Ya kan Jadi para korban ini menunggu nih. Sampai akhirnya bisa sampai di tanggal 25 kemarin baru ada anak-anak itu datang sendiri ke sini. Kenapa mereka datang, karena menunggu tidak ada tindak lanjut. Akhirnya mereka datanglah ke Polres mengadukan apa yang mereka alami. Tetapi oleh pihak kepolisian saat itu memang menyampaikan bahwasanya memang ada kekurangan,” jelasnya.
Sudirman menegaskan, setelah laporan diterima kembali, pihaknya yakin polisi akan memprosesnya secara serius.
Ia juga menyebut pentingnya alat bukti, termasuk visum psikologis, sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Ia mencontohkan kasus viral Agus Buntung, yang meskipun memiliki keterbatasan fisik, tetap dijerat hukum atas kasus serupa.
Karena patut diingat ada satu contoh kasus kemarin seperti yang viral di Indonesia itu Agus Buntung. Siapa kemudian yang menyangka bahwasanya Agus Buntung itu bisa dijerat.
“Terkait dengan pasal pelecehan atau kemudian persetubuhan. Korbannya semua dewasa, usia 18 hingga 19 tahun bukan anak-anak. Nah, sama halnya dengan kasus yang ada saat ini,” ungkapnya.
Dari pengakuan korban, terduga pelaku diketahui sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa saat korban masih duduk di bangku SMA.
Selain itu, Sudirman menilai kegiatan perkemahan yang digelar tidak melalui prosedur resmi dari kuartir Pramuka, yang memperkuat dugaan motif pelaku.
“Ini tidak melalui SOP yang benar di dalam SOP pramuka. Artinya harusnya ada izin dari beberapa kuartirnya seperti itu, tapi ini tidak dilakukan oleh si terduga ini. Jadi bagi kami melihat hal ini semua dia sudah punya niatan,” tegasnya.
Saat ini, laporan tertulis telah diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda dan ditangani langsung oleh Kanit PPA.
Para korban sedang menunggu proses visum psikologis sebagai bagian dari alat bukti.
“Tetapi memang ada benturan dengan jadwal yang harus dilakukan oleh UPTD PPA, untuk melalui visum psikologis. Makanya, para korban harus divisum dulu, yang jelas laporan ini sudah diterima. Soal pembuktian itu ke proses penyelidikan Kepolisian, artinya dua alat bukti sudah kami serahkan,” tambah Sudirman.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut.
“Sudah kami terima, dan saat ini menunggu hasil visum psikologisnya, setelah itu akan meminta klarifikasi. Kalau semua unsur sudah terpenuhi, baru dilakukan penyelidikan,” katanya. (*)












