TITIKNOL.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai wajar jika perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun ini kembali dipusatkan di Jakarta.
Menurutnya, secara hukum Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
”Secara yuridis normatif, Jakarta masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara. Maka sangat wajar jika HUT RI ke-80 masih berpuncak di Jakarta,” ujar Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memang disebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah Ibu Kota Negara Indonesia.
Namun, pengaktifan status itu masih menunggu keputusan presiden (keppres).
”Hingga saat ini kita masih menanti keputusan presiden terkait penetapan resmi IKN sebagai ibu kota negara,” tambah politikus Partai NasDem itu.
Rifqi juga menyoroti faktor efisiensi anggaran yang menjadi pertimbangan penting.
Menurutnya, jika perayaan HUT RI digelar di IKN, akan membutuhkan biaya besar, khususnya untuk transportasi dan akomodasi.
”Perayaan di IKN tentu memerlukan anggaran tidak sedikit, apalagi mayoritas pejabat dan peserta perayaan masih berdomisili serta beraktivitas di Jakarta,” katanya.
Oleh karena itu, Partai NasDem mendorong agar Presiden RI Prabowo Subianto segera mengeluarkan keputusan presiden yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara secara resmi.
”Partai NasDem meminta keputusan yang cepat dari Presiden agar status IKN tidak lagi menggantung, dan segera ditetapkan melalui keppres,” tegas Rifqi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan upacara peringatan HUT RI ke-80 digelar di Jakarta.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut IKN masih dalam tahap pembangunan, sehingga pemerintah fokus menyelesaikannya terlebih dahulu.
”IKN masih dalam proses penyelesaian pembangunan, jadi fokus kita sekarang adalah menyelesaikan itu,” jelas Juri di Kompleks DPR RI, Kamis (17/7/2025). Meski demikian, Otorita IKN tetap akan menggelar upacara di wilayah IKN secara mandiri. (*/)












