Penajam

Polres PPU Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Babulu, Motif Dendam Jadi Pemicu

266
×

Polres PPU Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Babulu, Motif Dendam Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), digelar oleh jajaran Polres PPU pada Kamis (24/7/2025).

Tersangka dalam kasus ini, M, memperagakan sejumlah adegan di Mapolres PPU dalam upaya menyamakan keterangan antara saksi, tersangka, dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Rekonstruksi tersebut dilakukan 12 hari setelah kejadian dan disaksikan langsung oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat alat bukti sebelum pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

‎Mewakili Kasat Reskrim Polres PPU, Kanit Reskrim Polsek Babulu Ipda Ady Nusa Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh adegan yang diperagakan tersangka telah sesuai dengan keterangan para pihak.

Total terdapat enam poin utama dalam rekonstruksi, dengan beberapa di antaranya memiliki pecahan adegan A hingga D.

‎“Semua sudah selesai. Adegan memang cukup banyak, dalam satu poin bisa terdiri dari beberapa bagian, seperti A, B, C, D. Totalnya ada enam poin utama,” jelas Ipda Ady kepada awak media.

‎Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban.

Kedua pihak ternyata telah saling mengenal karena bekerja di sektor yang sama, yakni memanen buah sawit.

‎“Motifnya karena dendam. Keduanya memang sudah saling kenal dan satu pekerjaan. Korban justru yang awalnya mengenalkan tersangka kepada pemilik kebun sawit, yang kini juga menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” lanjutnya.

‎Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana lainnya.

‎Di sisi lain, penyidik menghadapi kendala dalam menjangkau pihak keluarga tersangka yang berdomisili di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:   VIRAL! Susu Ikan Disebut Alternatif Susu Sapi untuk Program Makan Gratis Prabowo-Gibran

Upaya komunikasi yang dilakukan melalui nomor ponsel milik tersangka tak membuahkan hasil.

‎“Kami sudah berupaya menghubungi pihak keluarga. Tapi tidak ada respons, bahkan nomor penyidik diblokir. Meski begitu, kami akan tetap berusaha menelusuri keberadaan keluarga tersangka di Soppeng agar bisa diberi informasi resmi,” tegas Ipda Ady. (TN01)