Penajam

Sidak Beras di PPU, Diskukmperindag Temukan Kemasan Kurang Timbangan

216
×

Sidak Beras di PPU, Diskukmperindag Temukan Kemasan Kurang Timbangan

Sebarkan artikel ini
Diskukmperindag PPU dan Dinas Ketahanan Pangan berkolaborasi lakukan pengawasan beras di PPU (ist)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyikapi beredarnya beras oplosan di beberapa daerah dengan melaksanakan sidak dan pengawasan beras di berbagai toko dan distributor beras PPU.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskukmperindag PPU, Marlina menyampaikan pihaknya berkolaborasi dengan dinas ketahanan pangan (DKP) dalam kegiatan ini.

Disebutkan, Diskukmperindag berperan dalam melakukan pengawasan terkait kuantiti beras, sementara DKP bertindak dalam hal registrasi keamanan pangan, memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Berbagai merk beras kita periksa, dari Diskukmperindag, kita ambil sampel beras kemudian kita timbang. Semua hasil timbangnya aman tidak melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD),” jelas Marlina, Kamis (24/7/2025).

Pengawasan dilakukan di Kelurahan Sotek, menyasar beberapa toko modern dan toko yang biasa menjual beras, menggunakan alat standar berupa timbangan elektronik merk Mettler Tedo, model ICS 241-30001 dengan kapasitas maksimum 30 kg dan daya baca 0,001 kg.

“Kita timbang semua merk yang ada, mulai beras premium brand Indomaret sendiri dengan nama Produk Beras Kepala Super kemasan 5 kg, beras merk Sintanola, Ikan Sembilang, Sedap Wangi, Putri Koki, beras Bondy, Mawar Melati, Tiga Mangga Manalagi, beras Ketupat, dan lainnya kita timbang semuanya. Berat beras rata-rata masih aman, tapi ada juga yang diluar dari yang dipersyaratkan, kita imbau mereka agar mengecek kembali barang dari distributor,” kata Marlina.

Sedangkan dari pengawasan DKP, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bahwa batas kesalahan yang diizinkan (BKD) untuk kaps 1 kg – 10 kg berada di 1,5 persen.

Baca Juga:   TERBARU Hasil Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 Diumumkan, Peserta Lolos Bisa Dapat Rp 4,2 Juta

“Maka untuk Merk Mawar Melati dan merk Ketupat sudah diluar nilai BKD yang dipersyaratkan. Itu temuan di Toko Ihsan, yang lokasinya berada di simpang 4 Sotek. Kami dari Diskukmperindag dan DKP PPU mengimbau kepada pemilik toko agar lebih selektif dalam menerima barang dari Balikpapan maupun lokal. Barang yang datang hendaknya ditimbang dahulu beratnya, karena temuan di toko ini beratnya kurang,” ujar Marlina.

Dalam sidak ini, berat beras yang tidak boleh kurang dari 1,5 persen adalah berat netto yang tertera pada kemasan. Jika beras kemasan 5 kg, maka beratnya tidak boleh kurang dari 4,925 kg.

Di toko tersebut, satu sak Merk Ketupat kemasan 5 kg, beratnya hanya 4,573 kg. Ada pula 1 sak Merk Mawar Melati kemasan 10 kg, beratnya hanya 9,756 kg. Kemudian 1 sak merk Mawar Melati kemasan 5 kg, beratnya cuma 4,666 kg.

“Dari pengecekan kuantitas itu, kemudian penjual beras diberi himbauan agar membeli beras yang sudah teregistrasi,” ucap Marlina.

Ia juga menambahkan bahwa hasil temuannya akan dilaporkan ke pihak Provinsi untuk ditindaklanjuti ke uji laboratorium.

“Secara fisik belum ada yang mencurigakan, cuma kan masih perlu diuji lagi dj laboratorium dengan biaya pengujian Rp500 ribu per sampel,” katanya.

(Advertorial/TN01)