BalikpapanTitiknolKaltim

Polda Kaltim Jawab Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Pertambangan Ilegal Kalimantan Timur

213
×

Polda Kaltim Jawab Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Pertambangan Ilegal Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL KALTIM - Foto ilustrasi pertambangan di bumi Kalimantan. Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa bencana masif yang kini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah cerminan masa depan Kalimantan Timur.(Meta Ai)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kali ini Kapolda Kaltim menjawab dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. 

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengeklaim kasus illegal mining atau pertambangan ilegal di provinsi tersebut menurun dibandingkan tahun lalu.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di depan Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/7/2025) siang.

Dikatakan bahwa selama tahun 2024, Polda Kaltim telah menerima laporan atau menangani sebanyak 28 perkara terkait pertambangan ilegal.

Dari jumlah itu, yang berhasil diselesakan sebanyak 15 perkara atau 61 persen kasus.

Menurut Yuliyanto, daftar kasus tersebut paling banyak ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, sisanya diselesaikan di tingkat Polres.

Tercatat ada delapan perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan enam yang berhasil diselesaikan.

Kemudian delapan perkara ditangani Polres Berau dengan lima yang selesai, Polres Kutai Barat menyelesaikan tujuh perkara, Polres Kutai Kartanegara menyelesaikan tiga perkara, dan Polres Paser dan Samarinda masing-masing menyelesaikan satu kasus.

Satu perkara yang juga sempat dilaporkan pada 2024, ada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sementara sepanjang tahun 2025, Polda Kaltim sejauh ini baru menerima lima laporan di antaranya di wilayah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda.

Diasumsikan, laporan tersebut bisa bertambah sampai 10 kasus hingga akhir tahun.

“Kalau melihat data ini (perbandingan 2024 dan 2025) bisa dikatakan mengalami penurunan. Kenapa turun? karena hal-hal yang prefentif dan preemtif ini maksimal, sehingga bisa menurunkan angka itu,” ungkap Yuliyanto.

Polda Kaltim, kata Yulianto, tidak semata-mata melakukan penegakan hukum dalam menyelesaikan masalah illegal mining.

Baca Juga:   Safari Ramadhan, Walikota Bontang Neni Moerniaeni Beri Bantuan Rp250 Juta di Masjid Nurul Ma'mun Tipalayo

Langkah itu adalah pilihan terakhir setelah upaya preventif dan preemtif.

“Contoh upaya preventif itu menghadirkan polisi atau siapapun saja, apakah itu dari aparat pemerintah seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, dan lainnya. Mereka hadir di lapangan supaya (mencegah) orang tidak melakukan illegal mining, termasuk juga patroli polisi,” ungkap Yuliyanto.

Adapun upaya preemtif yang dilakukan polisi adalah mengajak masyarakat yang selama ini hanya menggantungkan hidupnya dari tambang ilegal untuk beralih ke sektor lain seperti bertani, berkebun, atau keterampilan lainnya.

“Termasuk juga mengubah mindset pemodal. Kalau memang keahliannya di situ (usaha tambang), ya kita bimbing terkait perizinannya supaya menjadi legal. Tentu saja Polda tidak bisa berdiri sendiri, harus bersama stakeholder lain,” kata Yuliyanto.

Dari sederet kasus pertambangan ilegal yang ditangani Polda Kaltim sepanjang tahun 2024-2025, belum ada satupun oknum aparat kepolisian yang terlibat kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini aparat kepolisian tidak ada, tapi kalau aparat pemerintah dan sebagainya belum tahu,” ujar Kombes Pol Yuliyanto

“Namun, seandainya ada keterlibatan dari oknum polisi, tentu saja kita sesuai prosedur dan aparat yang menyalahgunakan wewenang tentu akan kita terapkan tindakan tegas,” kata Kombes Pol Yuliyanto.

Yuliyanto mengakui dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus illegal mining, polisi kerap diperhadapkan sejumlah kendala.

“Kadang serba salah. Ketika polisi masuk menanyakan legalitas dari usaha tersebut saat ini banyak sekali persepsi macam-macam, ‘ah polisi begini’, ini juga yang dijaga teman-teman di lapangan, termasuk keterbatasan personel dengan sekian luasan wilayah Kaltim, sehingga terkadang itu juga bisa terungkap setelah barang itu keluar dari sini,” tuturnya.

Polda Kaltim berharap pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal ini bisa dilakukan dengan kerja sama yang baik dari semua pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat. (*)

Baca Juga:   3 Sektor yang Mendominasi dalam Proses Perizinan Investasi di Balikpapan Kaltim