Penajam

PPU Masih Bebas Titik Api, BPBD Tetap Siaga Karhutla

209
×

PPU Masih Bebas Titik Api, BPBD Tetap Siaga Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU Muhammad Sukadi Kuncoro

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Sukadi Kuncoro mengungkapkan terdapat area-area di wilayah Benuo Taka yang menjadi titik rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa di PPU tidak terdapat titik panas (hotspot) yang menjadi informasi awal untuk deteksi dini kebakaran.

“Di Penajam tidak ada sumber api atau titik panas di suatu area yang suhunya melebihi batas normal. Namun kalau titik rawan, beberapa lokasi menjadi pantauan kami karena lahannya gambut,” ujar Sukadi, Selasa (12/8/2025).

Ia mengingatkan akan terjadinya karhutla apabila masyarakat masih sering membuka lahan dengan cara pembakaran, seperti yang belum lama ini terjadi di Kelurahan Sungai Parit, PPU.

Ia mengatakan, titik yang paling rawan tetap dipantau terletak di Desa Giripurwa yang merupakan lahan gambut dengan luas sekitar 50 hektare.

“Kalau tidak paling rawan dan perlu kami jaga di Giripurwa, lahan gambut yang luasnya 50 ha. Ada pula di Nenang, tapi sebagain sudah ditanami mala sawit. Di Babulu juga sudah ditanami sawit, jadi sudah dikelola masyarakat lahannya,” jelas Sukadi.

Ia melanjutkan, kondisi curah hujan yang masih turun secara berkala membuat sumber air tercukupi, sehingga ancaman kebakaran lebih rendah.

“BMKG menyebut saat ini masih kemarau basah, hujan terus turun. Yang kami khawatirkan biasanya saat kemarau kering, karena sumber air terbatas. Tapi pantauan kami sekarang lumayan aman,” kata dia.

Menyoal kesiapsiagaan pihaknya, Sukadi menuturkan BPBD PPU dalam hal kebakaran hutan dan lahan mendapat dukungan dari Manggala Agni, KPHP, Polres, Dandim, Dinas Pemadam, hingga perusahaan swasta.

“Artinya hasil apel siaga kemarin, peralatan siap, pasukan kami juga siap,” ujarnya.

Baca Juga:   Penyebab Kebakaran BigMall Samarinda tak Bisa Segera Diantisipasi, Api Asap Semakin Parah

Demikian ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan, mengingat pelanggaran tersebut bisa diproses pidana sesuai undang-undang.

“Kalau lahan-lahan itu kadang-kadang memang dibakar tapi masalahnya menjadi jauh lebih besar, sehingga bukan kami kewenangannya mencari pelaku melainkan kami menangani pemadaman dan penanganan daruratnnya,” pungkas Sukadi.

(Advertorial/TN01)