TITIKNOL.ID, NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bakal menjadi pelopor pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) bergaya pemerintahan hibrida, yang memadukan sifat pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sebuah model baru di Indonesia.
Pemerintahan hibrida adalah model tata kelola yang menggabungkan dua karakteristik sekaligus, sehingga berbeda dari model pemerintahan daerah biasa di Indonesia.
Pemerintahan hibrida di IKN berarti bahwa Pemdasus memiliki struktur seperti provinsi, namun kewenangannya setara dengan kementerian.
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menetapkan Otorita IKN sebagai badan khusus setingkat pemerintahan pusat.
Otorita IKN sendiri telah diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2024, yang menegaskan status Pemdasus sebagai pelaksana kegiatan persiapan hingga pembangunan ibu kota baru.
Langkah Menuju Pembentukan Pemdasus
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, pembentukan ini masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) sebagai instrumen awal pelaksanaannya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang tersebut.
Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan batas administratif kawasan IKN seluas 252.000 hektar, yang mencakup struktur wilayah seperti tujuh kecamatan, 32 kelurahan, dan 22 desa.
Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintahan daerah.
Deputi lain OIKN, Alimuddin, menjelaskan bahwa Pemdasus IKN akan memberlakukan struktur pemerintahan setingkat kementerian dengan pendekatan administratif berbeda dengan model seperti di Batam.
IKN akan dibagi menjadi beberapa wilayah pengembangan (WP), seperti pusat pemerintahan, ekonomi, riset, hingga teknologi tinggi, untuk memastikan tata kelola yang terintegrasi dan efektif.
Delapan Kewenangan Khusus OIKN
Berdasarkan penjabaran terbaru, Otorita IKN sebagai Pemdasus nantinya memiliki delapan kewenangan khusus, meliputi:
- Menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus
- Memberikan izin dan kemudahan investasi
- Mengelola tata ruang dan aset dengan prinsip lingkungan
- Membangun infrastruktur strategis
- Melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati
- Melestarikan budaya dan memberdayakan masyarakat lokal
- Mengatur pelayanan publik seperti air, listrik, dan transportasi
- Mengelola keuangan dengan dukungan investasi
Kesimpulan
Dengan model pemerintahan hibrida dan Pemdasus yang setara kementerian, IKN Nusantara diharapkan menjadi ibu kota yang lebih responsif, terintegrasi, dan inklusif. Model ini membuka pengalaman baru dalam tata kelola pemerintahan daerah khusus di Indonesia. (*)












