TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Otorita IKN menegaskan tetap menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan hal tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Menurut Troy, putusan Mahkamah Konstitusi justru semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara akan berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa saat ini pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Berbagai proyek strategis disebut terus menunjukkan progres positif dan konsisten.
Pembangunan yang dimaksud meliputi infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, pengembangan ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN.
Otorita IKN juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap pembangunan ibu kota baru tersebut.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” tutup Troy. (*/)
Hormati Putusan MK soal Gugatan UU IKN, Troy Pantouw: Pembangunan Berjalan Konsisten dan Positif












