TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah pusat berencana mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli gas LPG 3 kilogram mulai tahun 2026. Tujuannya, agar subsidi gas bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat tidak mampu.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur, Syafruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperbaiki sistem distribusi dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
“Kebijakan ini bagus. Selama ini kita belum bisa mendeteksi siapa pembeli LPG 3 kilogram, orang miskin atau justru orang kaya,” ujar politisi PKB itu, Sabtu (30/8/2025).
Ia menegaskan, gas melon merupakan bagian dari program subsidi pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Ini subsidi untuk rakyat miskin. Jadi, orang kaya tidak boleh ikut-ikutan menikmati LPG 3 kilogram,” tegasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Menteri Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengumumkan bahwa sistem pembelian LPG 3 kilogram berbasis NIK akan mulai berlaku tahun depan.
Syafruddin menyebut penerapan sistem verifikasi berbasis data kependudukan adalah langkah tepat untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Ia juga menilai, pemanfaatan teknologi ini akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih adil dan akurat.
“Ini langkah terbaik agar bantuan benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Kami di DPR mendukung penuh kebijakan ini,” bebernya. (*)












