TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menggelar Operasi Yustisi Sampah sejak awal September hingga Oktober 2025.
Operasi ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (10/9/2025).
Lurah Karang Rejo, Budi, bersama tim gabungan turun langsung menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran.
“Operasi ini bukan sekadar patroli. Kami ingin memastikan seluruh warga mematuhi aturan tentang pembuangan sampah,” tegas Budi.
Tim gabungan menargetkan beberapa lokasi, seperti:
- Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di depan Kantor Kelurahan Karang Rejo RT 65;
- TPS di samping Taman Adipura Gunung Kawi RT 01;
- Serta TPS di dekat showroom motor bekas RT 15.
Budi menjelaskan, penertiban ini menjadi langkah lanjutan setelah sosialisasi dan teguran yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
“Kami terus mengedukasi warga agar membuang sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Apalagi menjelang penilaian Adipura di pertengahan September nanti,” ujarnya.
Dalam operasi kali ini, petugas mendapati dua orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Mereka berasal dari Kelurahan Karang Rejo dan Mekar Sari. Tim langsung memberikan sanksi sesuai aturan.
Budi menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini bukan menakuti, melainkan menumbuhkan kesadaran masyarakat.
“Operasi ini bertujuan membangun budaya tertib sampah. Kami ingin warga Karang Rejo disiplin dalam membuang sampah demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” tutupnya. (*)












