TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Korupsi di sektor pertambangan kembali menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh mengawal sektor strategis ini dari praktik-praktik koruptif yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Sejak menjabat pada Juli 2025, Supardi menempatkan pengawasan serta penindakan korupsi tambang sebagai prioritas.
Ia menyebut, Kejati tidak berjalan sendiri, tetapi aktif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami memberikan perhatian penuh terhadap persoalan tambang. Koordinasi dengan KPK dan lembaga lain terus kami lakukan, termasuk dalam kasus dugaan korupsi IUP periode 2013–2018 yang sedang ditangani KPK,” kata Supardi, Senin (15/9/2025).
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menekankan bahwa koordinasi antarlembaga diperlukan agar penanganan kasus lebih menyeluruh dan terarah, terutama terhadap kasus yang berpotensi besar merugikan perekonomian daerah.
“Saya ingin pendekatan yang menyeluruh. Fokus kami tetap pada penegakan hukum, tapi juga mendorong ekonomi daerah agar tidak dirugikan akibat korupsi,” tegasnya.
Dua Kasus Tambang Sedang Disidik Kejati Kaltim
Hingga saat ini, Kejati Kaltim sedang menangani sejumlah kasus korupsi di sektor pertambangan yang tengah diproses hukum. Dua di antaranya telah memasuki tahap penting:
1. Kasus PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS)
Perkara pertama melibatkan BUMD milik Pemprov Kaltim, PT BKS, dalam dugaan korupsi jual beli batu bara.
Kasus ini terungkap sejak Februari 2025 dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Investasi PT BKS senilai Rp25,8 miliar ke lima mitra bisnis ternyata bermasalah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,2 miliar, akibat dana yang tidak kembali.
Perkara ini menyeret mantan direktur PT BKS periode 2016–2020, serta empat pihak ketiga penerima dana, yang kini telah menjadi terdakwa.
2. Korupsi Dana Reklamasi oleh CV Arjuna
Kasus kedua menyangkut pencairan dana reklamasi batu bara oleh CV Arjuna tanpa prosedur yang sah.
Pencairan dilakukan tanpa dokumen teknis, laporan reklamasi, maupun persetujuan dari pejabat berwenang.
Akibatnya, negara mengalami kerugian dalam tiga aspek:
- Kerugian keuangan akibat pencairan tidak sah: Rp13,12 miliar
- Jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang: Rp2,49 miliar
- Kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan: Rp58,54 miliar
- Total kerugian mencapai lebih dari Rp74 miliar.
Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka:
- IEE, Direktur Utama CV Arjuna
- AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim (2010–2018)
Keduanya sudah ditahan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan terus memperbarui informasi perkembangan kasus kepada publik,” pungkas Supardi. (*)












