TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Belakangan hari ini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur beredar pesan berantai di grup WhatsApp berisikan pesan razia gabungan pajak kendaraan yang disebut akan digelar secara masif oleh Pemda, Dishub, dan Polri.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa razia akan menargetkan kendaraan mobil dan motor yang menunggak pajak, terutama yang telah menunggak selama tiga tahun atau lebih.
Pesan tersebut bahkan merinci jadwal razia, yaitu:
1. Pagi: 10.00–12.00 WIB
2. Siang: 15.00–17.00 WIB
3. Malam: 22.00–24.00 WIB dan dilanjutkan pukul 03.00–05.00 WIB
Disebutkan pula bahwa:
Kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun atau lebih akan langsung dikandangkan, serta dikenai biaya derek dan parkir hingga Rp400 ribu per hari.
Masyarakat juga diimbau untuk melepas atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan mereka.
Namun, menanggapi viralnya informasi tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Berita itu hoaks. Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas. Jika pajaknya mati, kendaraan tidak langsung ditahan. Yang bisa kami tahan adalah jika pelat nomor polisi (nopol) yang mati,” ujar Kompol Ropiyani.
Ia menjelaskan bahwa apabila ditemukan kendaraan dengan pelat nopol mati, pengendara akan diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu di Samsat.
Setelah kewajiban administrasi tersebut diselesaikan, kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik.
Kasatlantas pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
Ia juga mendorong pemilik kendaraan agar tetap tertib administrasi dan mematuhi aturan lalu-lintas demi keselamatan bersama. (*)