TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis penggunaan alat berat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pekerja Umum (PU).
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman menyebutkan SOP sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami mengundang UPT Penajam beserta kepala desa dan BPD untuk mendalami peran UPT di wilayah kecamatan, seperti apa mekanisme penggunaan alat berat, usulan mana yang kemudian diakomodir. Sampai hari ini kami belum tahu SOP-nya seperti apa,” ungkap Sariman usai RDP, Senin (16/9/2025).
Menurutnya, meski pihak UPT menjelaskan bagaimana prosedur penggunaan alat berat dijalankan, namun legislatif ingin memastikan regulasi tersebut dibuat secara tertulis.
“Mereka bilang bahwa ada usulan, skala prioritas, tapi tentu kami juga ingin dapat dokumen tertulisnya supaya menjadi acuan bersama,” tambah Sariman.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat kerap mengeluhkan usulan-usulan yang telah lama diajukan namun tindak lanjutnya dinilai lamban.
“Di lapangan ada lah semacam, kadang mengusulkan dari lama tapi belum diakomodir, sebaliknya yang baru mengusulkan diakomodir. Tentu ini perlu dievaluasi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa UPT berperan penting menyediakan layanan langsung kepada masyarakat dan mendukung pembangunan di daerah.
“Kita paham betul UPT itu sangat penting bagi masyarakat, sangat membantu pembangunan di desa kelurahan, seperti perbaikan jalan usaha tani, membuka badan jalan. Tentu ini perlu disupport,” katanya.
Selain persoalan SOP, DPRD PPU juga menegaskan larangan kontribusi masyarakat dalam hal ini pungutan dalam penggunaan alat berat.
Menurutnya, peraturan bupati secara jelas menyebut bahwa pendanaan penggunaan alat UPT sepenuhnya ditanggung oleh APBD.
“Kita tegaskan jangan sampai ada pungutan bahkan untuk membeli bahan bakar sekalipun, berbeda kalau menggunakan alokasi dana desa. Tapi kalau dari masyarakat, jangan,” tegasnya.
DPRD PPU juga meminta UPT membuat laporan secara menyeluruh dari setiap kecamatan terkait kondisi alat berat, selain daripada penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Kita ingin memastikan mekanisme dalam penggunaan alat UPT berjalan dengan baik dan transparan, serta difungsikan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
(TN01)












