SamarindaTitiknolKaltim

Pemprov Kaltim Sediakan Pengacara untuk ASN Tersangka Korupsi DBON, Bentuk Simpati?

144
×

Pemprov Kaltim Sediakan Pengacara untuk ASN Tersangka Korupsi DBON, Bentuk Simpati?

Sebarkan artikel ini
KORUPSI DBON KALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar, Kamis (18/9/2025).  Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK) dan Kepala Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan memberikan pendampingan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat persoalan hukum, termasuk dalam kasus dugaan korupsi dana hibah DBON yang kini menyeret dua pejabat penting.

Salah satu tersangkanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim (Kadispora), Agus Hari Kesuma, yang telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak Kamis (18/9/2025).

Pemprov Siapkan Pengacara Lewat Korpri

Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suparmi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum melalui pengacara yang dikontrak oleh Pemprov, yakni Hendrich Juk Abeth.

Pendampingan ini bersifat opsional dan ditawarkan kepada setiap ASN yang tersangkut persoalan hukum.

“Kami sudah siapkan pengacara. Hari Senin nanti, kami tawarkan langsung kepada ASN yang bersangkutan. Kalau bersedia, akan dibuat surat kuasa untuk pendampingan penuh,” ujar Suparmi, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk memberikan perlindungan hukum kepada ASN, selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan tetap.

Meski bantuan hukum disiapkan, Suparmi menegaskan bahwa ASN tetap memiliki hak untuk menolak dan memilih pengacara pribadi.

Pihaknya hanya memastikan bahwa negara melalui pemerintah daerah tidak lepas tangan terhadap pegawai yang sedang menghadapi masalah hukum.

“Kami hanya menawarkan. Kalau ASN memilih pengacara sendiri, itu juga sah. Tapi yang jelas, Pemprov sudah menyiapkan pendampingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi awal dengan penyidik sudah dilakukan, dan pertemuan langsung dengan tersangka baru dapat dilakukan hari Senin mendatang karena membutuhkan izin khusus.

Kasus yang menyeret Kadispora Kaltim dan Kepala Sekretariat DBON, Zairin Zain, bermula dari laporan penyalahgunaan anggaran dana hibah senilai Rp100 miliar. 

Baca Juga:   Meski Apartemen Sudah Siap, Ini Alasan ASN Belum Pindah ke IKN

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) melalui SK Gubernur Kaltim tahun 2023.

Keduanya kini telah mengenakan rompi tahanan Kejati Kaltim dan ditahan setelah melalui proses penyidikan oleh jaksa. (*)