TITIKNOL.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “ibu kota politik” sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Doli menyoroti penggunaan istilah “ibu kota politik” dalam Perpres tersebut yang menurutnya tidak ditemukan dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara.
Ia menilai, pemerintah perlu menjelaskan maksud dari istilah tersebut secara tegas kepada publik dan DPR.
“Istilah ‘ibu kota politik’ ini belum pernah disebut dalam Undang-Undang IKN. Jadi, kita perlu penjelasan lebih lanjut, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah itu,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Doli juga menilai bahwa dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan terhadap rencana pemindahan ibu kota yang sudah dicanangkan sejak era pemerintahan sebelumnya.
“Perpres ini menegaskan bahwa pemerintahan Pak Prabowo tetap melanjutkan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota,” katanya.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan, Doli menekankan pentingnya kejelasan istilah tersebut, terutama jika nantinya diperlukan revisi terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara.
“Kalau memang disepakati IKN menjadi ibu kota politik, dan kita sudah mendapatkan penjelasan resmi mengenai itu, maka kita harus melihat apakah perlu ada revisi undang-undang atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menetapkan IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
Penetapan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam salah satu poin Perpres tersebut disebutkan:
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”
(*)












