TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila terhadap anak kandung di Balikpapan kembali digelar tertutup di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (15/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial FR (30) dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kekuatan alat bukti yang ada.
“Kami menghargai proses hukum dan tuntutan jaksa, tapi kami juga punya hak menyampaikan pembelaan. Dalam pandangan kami, bukti yang diajukan belum cukup untuk menjerat klien kami,” ujar Jaludin, salah satu penasihat hukum FR, Kamis (16/10/2025).
Menurut Jaludin, selama persidangan berlangsung, sembilan saksi fakta telah dihadirkan, namun tidak satu pun memberikan keterangan yang mengarah langsung kepada keterlibatan FR.
“Keterangan para saksi kami tolak karena tidak relevan dengan pokok perkara. Justru terkesan dipaksakan,” katanya.
Ia juga menyoroti keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan.
Meski jumlahnya mencapai 15 orang, dalam sistem peradilan pidana, seluruhnya tetap dianggap sebagai satu alat bukti, karena masuk dalam kategori yang sama: keterangan ahli.
“Satu jenis alat bukti tidak cukup untuk menghukum seseorang. Secara hukum, setidaknya harus ada dua alat bukti yang sah,” tegas Jaludin.
Pledoi Disiapkan, Harap Hakim Lihat Fakta Secara Utuh
Tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi), yang akan diserahkan dalam waktu maksimal 12 hari sejak pembacaan tuntutan.
“Kami akan sampaikan pembelaan secara komprehensif agar posisi hukum klien kami jelas,” tegasnya.
“Harapannya, majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan adil,” kata Jaludin.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini mencuat sejak Oktober 2024, saat ibu korban melapor ke polisi setelah mendapati luka pada area sensitif anaknya yang baru berusia dua tahun.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lama dan baru pada selaput dara korban. Penyelidikan mendalam dilakukan oleh Polda Kaltim, melibatkan dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik anak.
FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025, dilimpahkan ke Kejari Balikpapan pada Juli 2025, dan mulai disidangkan sejak 23 Juli 2025.
FR sendiri konsisten membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. (*)












