BalikpapanTitiknolKaltim

Pakar Minta Pemkot Balikpapan, Jangan Lagi Bangun Rumah di Lereng Rawan Bencana

105
×

Pakar Minta Pemkot Balikpapan, Jangan Lagi Bangun Rumah di Lereng Rawan Bencana

Sebarkan artikel ini
LONGSOR MUARA RAPAK – Petugas memasang garis polisi di lokasi rumah warga yang ambruk di Jalan Batu Butok Nomor 142, RT 60, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Rumah tersebut runtuh usai hujan deras dan angin kencang melanda kawasan, menewaskan dua orang penghuni serta melukai dua lainnya. (HO/Info Bencana Balikpapan) 

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Tragedi longsor yang merenggut nyawa seorang ibu di Jalan Batu Butok, RT 60, Kelurahan Muara Rapak, Kota Balikpapan pada Minggu dini hari (20/10/2025) kembali mengingatkan betapa rentannya permukiman di lereng bukit terhadap bencana alam.

Rumah korban ambruk tertimpa longsoran tanah, memicu sorotan tajam terhadap penataan ruang di kawasan rawan bencana.

Farid Nurrahman, S.T., M.Sc, Direktur Pusat Studi Perkotaan Planosentris sekaligus ahli tata kota di Kalimantan Timur, menyayangkan masih lemahnya pengawasan pembangunan di zona merah.

Ia menilai pemerintah Kota Balikpapan harus bersikap lebih tegas dan edukatif dalam mencegah praktik pembangunan rumah di wilayah berlereng curam yang sangat rawan longsor.

“Di Balikpapan kejadian longsor ini bukan sekali dua kali. Secara kontur, memang kota ini punya banyak wilayah ekstrem. Sayangnya, masyarakat sudah membangun di sana sebelum tata ruang ditetapkan,” ujar Farid, Rabu malam (22/10/2025).
 
Menurut Farid, banyak kawasan di tengah kota Balikpapan yang secara daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDTL) sebenarnya tidak layak untuk permukiman. Namun karena pembangunan sudah dilakukan sebelum regulasi eksis, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan kompleks.

“Bangunan lama sudah berdiri di atas sertifikat kepemilikan, sehingga ruang gerak pemerintah terbatas. Kesadaran masyarakatlah yang menjadi kunci untuk mencegah bencana serupa terulang,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi ketat, seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung) yang menggantikan IMB, serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Tapi, aturan ini hanya berlaku untuk bangunan baru.

“Yang jadi masalah, pembangunan di lereng sering tidak melalui perizinan. Masyarakat langsung membangun sendiri, disamakan dengan tetangganya, padahal kondisi tanah bisa sangat berbeda,” jelas Farid.
 
Edukasi: Solusi Jangka Panjang yang Mendesak

Baca Juga:   Gunung Samarinda di Balikpapan Tersedia 560 Tabung Gas Subsisi 3 Kg

Farid menekankan bahwa solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan ini adalah edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat. Menurutnya, bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab, tetapi masyarakat juga perlu memahami standar keamanan dalam membangun rumah.

“Masyarakat merasa tempat yang mereka bangun aman, padahal menurut kajian teknis tidak. Maka penting ada edukasi dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, bukan hanya sekadar imbauan teknis,” tegasnya.

Ia menyarankan agar sosialisasi dilakukan hingga tingkat RT, bahkan bisa dibantu dengan media visual, buku saku, atau video edukatif sesuai kultur warga setempat.

Tujuannya agar masyarakat sadar bahwa ada wilayah yang memang tidak layak untuk dijadikan permukiman.

“Ini persoalan komunikasi publik. Pemerintah tahu zonasi rawan bencana, tapi masyarakat belum tentu paham risiko sebenarnya. Jangan sampai terjadi gap pemahaman antara pemerintah dan warga,” tutupnya.
 
Farid juga mengungkap bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang menjadi acuan penanganan. Lewat BPBD, data ini digunakan untuk menetapkan zona-zona dengan potensi longsor tinggi, banjir bandang, hingga patahan tanah.

Namun, data ini akan sia-sia tanpa diiringi dengan tindakan nyata dan komunikasi yang efektif kepada masyarakat.

“Harus ada kesinambungan antara data, regulasi, dan edukasi. Jangan tunggu korban lagi baru bergerak,” pungkas Farid. (*)