TITIKNOL.ID, PENAJAM – Perkara gugatan lingkungan hidup yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur terhadap PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) memasuki babak baru.
Sidang kali ini beragenda kunjungan lapangan ke lokasi objek sengketa di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (31/10/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa kondisi fisik secara langsung dan memastikan fakta-fakta kerusakan lingkungan yang menjadi dasar gugatan.
“Sidang lapangan ini dihadiri majelis hakim secara lengkap. Dari pihak tergugat, hanya hadir perwakilan Pemkab PPU sebagai turut tergugat I, karena berkaitan dengan kewenangan penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan,” ujar Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf.
Menurut Kasim, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kegiatan usaha pertambangan yang sebelumnya dilakukan di areal seluas 50 hektare itu, tidak menjalankan reklamasi dan pascatambang, padahal bekas galian lubang tambang akan sangat membahayakan masyarakat.
“Hakim melihat bahwa benar terjadi kerusakan lingkungan. Ini menjadi langkah terakhir kami dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat Mentawir,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak PT PPCI sebagai tergugat utama tidak menghadiri sidang lapangan tersebut.
“Ini menjadi poin penting bagi kami sebagai penggugat. Ketidakhadiran mereka menimbulkan tanda tanya besar, apakah enggan menghadapi fakta di lapangan? Padahal, kalau memang merasa telah bertanggung jawab, tentu akan hadir dengan percaya diri,” ujarnya.
Kasim menuturkan, aktivitas tambang batu bara di wilayah Mentawir telah meninggalkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.
“Lingkungan kami rusak sejak lama. Limbah tambang mencemari sumber air, struktur tanah rusak hingga membentuk kubangan besar, dan sektor perikanan sebagai sumber penghidupan warga pun hilang,” ungkapnya.
Ia berharap hakim dapat melihat langsung fakta kerusakan dan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran.
“Ini alam yang berbicara. Hakim juga menegaskan adanya bukti dokumentasi, dan meminta kami memaksimalkan keterangan saksi pada sidang berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya, PT PPCI digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui aktivitas pertambangan batu bara di Mentawir sejak 2005. Kegiatan tersebut disebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat, tanpa adanya tanggung jawab yang diberikan perusahaan hingga kini.
(TN01)












