TenggarongTitiknolKaltim

Daftar 8 Desa Terbaru di Kutai Kartanegara, Akselerasi Pemerataan Pembangunan Kota Raja

105
×

Daftar 8 Desa Terbaru di Kutai Kartanegara, Akselerasi Pemerataan Pembangunan Kota Raja

Sebarkan artikel ini
DESA BARU KUKAR - Ilustrasi suasana desa yang tentram. Langkah progresif dalam upaya pemerataan pelayanan publik dan akselerasi pembangunan di Kutai Kartanegara (Kukar) telah diambil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kukar secara resmi mengukuhkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada pembentukan 8 desa baru di Kukar. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Langkah progresif dalam upaya pemerataan pelayanan publik dan akselerasi pembangunan di Kutai Kartanegara (Kukar) telah diambil.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar secara resmi mengukuhkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada pembentukan desa baru.

Pengesahan bersejarah ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025, yang diselenggarakan di ruang utama DPRD Kukar pada Jumat (7/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Rasid, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, sebagai representasi Pemerintah Kabupaten.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan delapan desa baru ini merupakan strategi kunci untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintahan desa.

Tujuannya jelas, mendekatkan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat laju pembangunan yang lebih merata hingga ke wilayah terpencil.

“Dengan persetujuan atas delapan desa baru ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mudah diakses, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur dan sumber daya menjangkau pelosok Kukar,” ujar Ahmad Yani.

Daftar Delapan Desa Definitif Baru:

Berikut adalah delapan wilayah yang kini resmi berstatus desa definitif setelah disahkan oleh paripurna DPRD Kukar:

  • Desa Sumber Rejo, (Kecamatan Tenggarong Seberang)
  • Desa Sungai Payang Ilir, (Kecamatan Loa Kulu)
  • Desa Tanjung Berukang, (Kecamatan Anggana)
  • Desa Loa Duri Seberang, (Kecamatan Loa Janan)
  • Desa Badak Makmur, (Kecamatan Muara Badak)
  • Desa Jembayan Ilir, (Kecamatan Loa Kulu)
  • Desa Kembang Janggut Ulu, (Kecamatan Kembang Janggut)
  • Desa Mangkurawang Darat, (hasil pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong)

Tuntutan Anggaran yang Mendesak

Setelah penetapan ini, DPRD Kukar langsung menyoroti konsekuensi anggaran yang harus dipersiapkan Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga:   Dispusip PPU Gelar Sosialisasi SNP dan Akreditasi Perpustakaan Kelurahan, Ini Tujuannya

Ahmad Yani menegaskan, Pemkab memiliki tanggung jawab mutlak untuk segera mengalokasikan anggaran pendukung, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Penekanan serupa disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah. Ia mendesak Pemkab Kutai Kartanegara agar proses penetapan desa definitif ini dapat diselesaikan secepatnya.

“Kami berharap segera diresmikan secara definitif agar alokasi anggaran untuk desa pemekaran ini dapat terpisah di tahun 2026,” pinta Johansyah.

Menurut Johansyah, jika desa baru belum memiliki alokasi anggaran tersendiri, terpaksa sebagian dana dari desa induk akan dialihkan untuk menopang desa hasil pemekaran.

Situasi ini, lanjutnya, berpotensi mengganggu efektivitas dan memaksimalkan pembangunan di desa induk.

“Apabila dana khusus dari Pemda telah disiapkan bagi desa pemekaran, maka seluruh proses tata kelola pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara optimal tanpa mengorbankan desa induk,” tutupnya. (*)