PenajamTitiknolKaltim

Pemkab PPU Perkuat Perlindungan Pekerja, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Terus Diperluas

3
×

Pemkab PPU Perkuat Perlindungan Pekerja, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Terus Diperluas

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja di daerah.

‎Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Tingkat Desa Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (10/6/2026).

‎Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mewakili Bupati PPU, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, serta sejumlah perangkat daerah yang tergabung dalam tim optimalisasi kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Dalam sambutannya, Sekda PPU Tohar menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan sosial yang memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.

‎Menurutnya, program tersebut menyasar berbagai segmen pekerja, mulai dari aparatur pemerintah, pekerja perusahaan, hingga kelompok pekerja rentan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

‎“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi,” kata Tohar.

‎Ia menilai peningkatan kesadaran masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperkuat. Karena itu, sosialisasi harus terus diperluas hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa, pekerja nonformal, serta pekerja dalam skema alih daya atau outsourcing.

‎Tohar menambahkan, pemahaman yang baik mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendorong semakin banyak pekerja dan pemberi kerja untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Harwanto, menekankan pentingnya pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan bagi tenaga kerja.

‎Ia juga mengingatkan agar tim optimalisasi terus melakukan evaluasi dan penguatan kinerja sehingga program yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

‎“Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja,” ujarnya.

‎Dalam rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan memaparkan perkembangan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten PPU. Dari total potensi 146.545 pekerja, sebanyak 49.408 orang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎Sementara itu, masih terdapat 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Data tersebut menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten PPU.

‎BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan sejumlah strategi yang diperlukan untuk memperluas kepesertaan, mulai dari penguatan pengawasan dan kepatuhan, perencanaan dan penganggaran, penguatan regulasi, optimalisasi layanan perizinan dan administrasi, penguatan ekosistem desa, perlindungan pekerja sektor konstruksi dan pengadaan barang dan jasa, hingga peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

‎Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri PPU, dan seluruh perangkat daerah terkait berkomitmen memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/)