TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sebanyak 14 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU.
Kepala DLH PPU, Safwana, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan standar pengelolaan lingkungan yang telah diatur dalam perizinan.
“Kami memberikan pemahaman sesuai Permen LHK agar pelaku usaha memiliki kesadaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” ujar Safwana, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan perusahaan wajib mengelola sampah dan limbah sesuai dengan izin lingkungan.
Ketidakpatuhan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan DLH dan provinsi, dapat berujung sanksi.
“Kalau dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian, sanksinya bisa berupa peringatan administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional apabila terus diabaikan,” tegasnya.
Menurut Safwana, ketentuan sanksi dalam Permen LHK 14/2024 cukup tegas, termasuk denda apabila perusahaan tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai standar operasional.
“Pengelolaan limbah harus jelas dan mengikuti aturan dalam izin. Kalau tidak dikerjakan, ada sanksi bertahap sampai yang paling berat yaitu pencabutan izin,” tambahnya.
Disebutkan, sosialisasi ini menjadi perdana yang dilakukan DLH sejak terbitnya Permen tersebut.
Safwana pun berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kualitas lingkungan di Benuo Taka.
“Harapan kami perusahaan tidak sampai terkena sanksi. Makanya kami beri pemahaman agar semua bisa patuh sesuai Permen LHK,” tutupnya.
(TN01)












