TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mencairkan dana bantuan pendidikan Program Gratispol senilai Rp44,5 miliar pada 13 November 2025.
Dana tersebut dialokasikan sebagai pengganti Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim.
Dari total anggaran yang digelontorkan, Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi penerima terbesar dengan nilai lebih dari Rp22,4 miliar.
Berikut rincian distribusi dana ke PTN penerima:
- Universitas Mulawarman (Unmul) – Rp22,4 miliar
- Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) – Rp6,3 miliar
- UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) – Rp4,8 miliar
- Institut Teknologi Kalimantan (ITK) – Rp4,6 miliar
- Poltekkes Kemenkes Kaltim – Rp3,5 miliar
- Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) – Rp1,5 miliar
- Politeknik Pertanian Negeri Samarinda – Rp604 juta
Sementara itu, pencairan dana untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) belum dilakukan karena masih menunggu proses verifikasi administrasi.
“Gratispol Hanya Jargon, Skemanya Bantuan Keuangan”
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa istilah Gratispol hanyalah slogan kepala daerah. Secara regulasi, program ini berada dalam skema Bantuan Keuangan Pembiayaan Perguruan Tinggi.
“Dalam Pergub, istilahnya adalah bantuan keuangan, yaitu skema penggantian UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS di Kaltim,” kata Agusriansyah, Minggu (16/11/2025).
Ia menyebut Komisi IV terlibat sejak awal dalam penyusunan kebijakan, mulai dari janji politik dalam RPJMD hingga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Total anggaran yang disiapkan pemprov mencapai sekitar Rp96 miliar, terdiri atas Rp44 miliar untuk PTN dan Rp26 miliar untuk PTS.
PTS Terkendala Administrasi
Kendati demikian, proses pencairan untuk PTS masih tersendat lantaran sejumlah kampus belum melengkapi berkas administrasi.
Agusriansyah meminta pemerintah bersikap tegas dalam proses verifikasi.
“Perguruan tinggi yang berkasnya lengkap harus segera dicairkan. Yang bermasalah perlu diputuskan apakah ditunda atau diberikan kebijakan khusus,” ujarnya.
Komisi IV juga mengkritisi lemahnya landasan hukum program yang saat ini hanya berpegangan pada Pergub.
Menurut Agusriansyah, besarnya nilai anggaran seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk menjamin kepastian hukum.
“Dengan anggaran sebesar ini, Pergub saja tidak cukup. Program yang sensitif dan bernilai puluhan miliar memerlukan payung hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, klasifikasi anggaran yang tidak masuk sebagai belanja pendidikan justru menimbulkan kebingungan internal dan dapat berpengaruh pada pemenuhan mandatory spending 20 persen untuk sektor pendidikan. (*)












