SamarindaTitiknolKaltim

Puteri Muslimah Nusantara 2025 Kaltim, Membekali Diri di Ruang Digital untuk Beretika

143
×

Puteri Muslimah Nusantara 2025 Kaltim, Membekali Diri di Ruang Digital untuk Beretika

Sebarkan artikel ini
ETIKA MEDIA SOSIAL - Acara bergengsi Puteri Muslimah Nusantara 2025 tidak hanya menjadi ajang unjuk bakat, tetapi juga forum edukasi penting mengenai keamanan dan etika berinteraksi di dunia maya yang digelar di Hotel Aston Samarinda pada Kamis (20/11/2025). (Humas Pemprov Kaltim)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Acara bergengsi Puteri Muslimah Nusantara 2025 tidak hanya menjadi ajang unjuk bakat, tetapi juga forum edukasi penting mengenai keamanan dan etika berinteraksi di dunia maya. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Dafa Ezra Hafasy, Penelaah Teknis Kebijakan.

Dalam sesi yang digelar di Hotel Aston Samarinda pada Kamis (20/11/2025), Dafa Ezra membawakan materi utama bertema “Bijak dalam Bersosial Media.”

Ia menjelaskan bahwa media sosial adalah platform tanpa batas yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi dan berbagi konten.

Mulai dari tulisan, foto, hingga video, kapan saja dan di mana saja. Keberadaan media sosial memang mempermudah aktivitas sosial secara online.

Ancaman Cybercrime dan Pentingnya Etika Digital

Namun, Dafa juga menyoroti sisi gelap dunia digital, yaitu cybercrime. Kejahatan ini didefinisikan sebagai segala bentuk tindak kriminal yang menggunakan komputer dan internet, baik sebagai alat pelaksana maupun sebagai target.

Kejahatan digital dapat menimbulkan kerugian finansial maupun nonfinansial, mencakup aktivitas berbahaya seperti peretasan (hacking), penipuan daring (phishing), pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal.

Dafa menekankan pentingnya Etika Digital dalam layanan informasi. Ia mengimbau peserta untuk menerapkan prinsip fundamental:

“Saring sebelum sharing.” Jika menemukan informasi yang terindikasi hoaks (berita bohong), masyarakat didorong untuk membantu melakukan klarifikasi atau menyebarkan informasi resmi yang dapat menjadi penyeimbang hoaks tersebut.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Kejahatan Digital

Lebih lanjut, narasumber Diskominfo Kaltim tersebut juga memaparkan ketentuan hukum terkait kejahatan digital seperti scam, spam, phishing, dan hacking.

Dafa mengingatkan bahwa setiap orang yang terbukti melanggar dapat dijerat UU ITE. Berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) UU ITE:

Baca Juga:   Anhar Protes Penertiban PKL oleh Pemkot

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”

Hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Edukasi ini diharapkan dapat membekali para Puteri Muslimah Nusantara dan generasi muda lainnya agar dapat menggunakan media sosial secara positif, produktif, dan aman. (*)