Konstitusi di Atas Segala: Ketika Megaproyek IKN Diuji di Panggung Hukum
Tidak ada satu pun kebijakan negara yang boleh berdiri lebih tinggi dari konstitusi. Visi ambisius Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang didorong oleh semangat pemerataan pembangunan dan tarik investasi, tidak pernah dimaksudkan sebagai pengecualian dari prinsip fundamental ini.
Hal tersebut ditegaskan secara gamblang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023, khususnya yang mengatur tentang jangka waktu hak atas tanah di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur.
Negara boleh membangun ibu kota baru, menarik modal swasta, dan membuka ruang partisipasi, tetapi semua harus dilakukan dalam koridor yang ditetapkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Investasi Tidak Sama
Dalam pandangan Majelis Hakim MK, pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai hingga dua siklus panjang mencapai 130 hingga 190 tahun, bukan sekadar berlebihan, melainkan berpotensi besar meminggirkan kendali negara atas tanah yang notabene merupakan aset strategis.
Konstitusi kita tidak dapat ditawar atau dinegosiasikan oleh kebutuhan pragmatis pembangunan.
Keputusan MK ini bukanlah upaya menghambat pembangunan, melainkan sebuah koreksi mendasar: pembangunan harus berjalan, tetapi kendali negara tidak boleh hilang demi memikat investasi.
Tanah adalah titik sensitif dalam proyek skala besar. Di IKN Nusantara, isu ini menjadi rumit karena melibatkan kepentingan tiga lapis: negara sebagai regulator, investor sebagai pembangun, dan masyarakat sebagai pihak terdampak.
Memberikan konsesi hak atas tanah hingga lebih dari satu abad sama artinya menggadaikan kendali negara kepada kepentingan modal jangka panjang.
Putusan MK kini menetapkan batas waktu yang lebih moderat dan rasional:
HGU: Maksimal 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun.
HGB dan Hak Pakai: Batasan serupa dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan yang ketat.
Prinsip kuncinya adalah: tidak ada perpanjangan otomatis dan tidak ada hak tanpa evaluasi objektif yang ketat.
Negara harus mampu memulihkan kendali atas tanah apabila persyaratan konstitusional atau kriteria evaluasi objektif tidak terpenuhi.
Putusan ini memaksa pemerintah menata ulang relasi antara aset tanah dan modal; tanah bukan komoditas yang harus tersandera kontrak, tetapi sumber daya penentu masa depan kedaulatan negara.
Narasi bahwa pembangunan IKN mustahil tanpa investasi memang valid. Partisipasi swasta adalah kunci untuk menghindari pembebanan fiskal. Namun, MK memberikan pengingat penting: investasi bukanlah alasan untuk mengorbankan asas keadilan antargenerasi dan kedaulatan negara atas aset strategis.
Bagi investor, kepastian hukum tetap terjaga; yang berubah hanyalah parameter permainan. Mereka tetap bisa masuk, tetapi dalam skema yang transparan, rasional, dan tidak mengunci negara hingga satu setengah abad ke depan. Inilah bentuk perlindungan hukum paling sehat: pembangunan berlanjut, tetapi kedaulatan tetap utuh.
Pada akhirnya, IKN tidak boleh hanya menjadi simbol perpindahan ibu kota. IKN harus menjadi simbol kematangan negara dalam mengelola proyek raksasa tanpa mengkhianati konstitusi.
Putusan MK bukanlah akhir, melainkan kompas yang menunjukkan arah yang benar.
Masa depan IKN akan ditentukan bukan hanya oleh crane dan beton, tetapi oleh penghormatan terhadap konstitusi. Di situlah fondasi yang sesungguhnya berdiri, menjadikan pembangunan tidak hanya megah, tetapi juga bermartabat.
*Firdaus Arifin, Dosen Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat












