Waspada mafia tanah! Jumlah korban dugaan penipuan jual-beli kapling Nuansa Lina dan Nuansa Asri di Balikpapan kini melonjak hingga 131 orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 miliar, sementara kuasa hukum menemukan fakta mengejutkan: sebagian lahan yang dijual diduga masuk zona hijau
TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual-beli kavling Nuansa Lina dan Nuansa Asri di kawasan Kilometer 8 dan Km 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur terus melonjak.
Hingga kini, total korban yang telah melapor dan mendapatkan pendampingan hukum telah mencapai 131 orang, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.
Para korban, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan laporan resmi ke Polda Kalimantan Timur.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, serta dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam KUHP.
Kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, membenarkan bahwa jumlah korban terbaru bertambah 53 orang yang baru saja memberikan kuasa dan resmi membuat laporan ke Polda Kaltim hari ini, Selasa (16/12/2025).
Kabar terbarunya, korban bertambah 53 orang lagi.
“Yang hari ini masuk ke kami untuk memberikan kuasa dan membuat laporan di Polda Kaltim. Jadi total keseluruhan korban yang sudah kami dampingi sebanyak 131 orang, dengan total kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” ujar Sultan.
Sultan menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup seluruh korban, karena masih banyak pihak lain yang belum terhimpun secara resmi.
Dari hasil penelusuran awal tim kuasa hukum, diperoleh informasi serius, sebagian wilayah yang dijual sebagai kavling tersebut diduga masuk dalam kawasan zona hijau.
Lokasi kavling sendiri diketahui berada tak jauh dari kawasan wisata Bukit Kebo, Balikpapan.
“Informasi yang kami peroleh, beberapa lokasi kavling ini masuk kawasan hijau. Artinya, dari awal sudah terlihat ada persoalan serius, karena lahan tersebut sangat problematik,” ungkap Sultan.
Ia menjelaskan, lahan dengan status zona hijau pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi permukiman.
Hal ini menyulitkan masyarakat yang membeli kavling untuk investasi atau tempat tinggal.
Masyarakat membeli kavling ini untuk investasi atau tempat tinggal.
“Namun kalau tanahnya berstatus zona hijau, tentu akan menyulitkan masyarakat ketika ingin mengubah peruntukan menjadi permukiman,” katanya.
Tunggu Hasil Penyidikan
Terkait laporan pidana, Sultan menyatakan pihaknya masih berpegangan pada Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Adapun dugaan terkait status zona hijau akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Soal benar atau tidaknya lahan tersebut masuk zona hijau, tentu kita menunggu hasil penyidikan. Penyidik memiliki data yang lebih valid,” jelasnya.
Melalui konferensi pers, Sultan juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan dari permasalahan kavling di wilayah Kilometer 8 Balikpapan untuk melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan permasalahan kavling di wilayah Kilometer 8 Balikpapan untuk menghubungi kami, bisa melalui DM atau Facebook. Kami siap membantu dan mengakomodir,” tegasnya.
Sultan memastikan pendampingan hukum ini dilakukan tanpa memungut biaya sepeser pun dari para korban.
“Ini murni bentuk kontribusi kami sebagai pemuda dari KNPI Kota Balikpapan untuk membantu masyarakat yang terdampak praktik-praktik mafia tanah,” pungkas Sultan. (*)












