BalikpapanTitiknolKaltim

Kala Sertifikasi Rumah Ibadah di Kaltim tak Lagi Sebatas Kertas, Ada Segudang Manfaat 

111
×

Kala Sertifikasi Rumah Ibadah di Kaltim tak Lagi Sebatas Kertas, Ada Segudang Manfaat 

Sebarkan artikel ini
RUMAH IBADAH BALIKPAPAN - Foto penampakan Masjid Madinatul Islam di Islamic Center Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 28 April 2023 sore. Kali ini Kemenag Kalimantan Timur mematok target ambisius untuk mensertifikasi sedikitnya 80 persen dari seluruh rumah ibadah yang tersebar di Bumi Etam, julukan Kalimantan Timur, Senin (22/12/2025). (Titiknol,id)

Sertifikat fisik mulai ditinggalkan. Lalu, bagaimana nasib ribuan rumah ibadah di Kaltim yang belum terdata? Kemenag kini mengejar waktu, mengubah administrasi doa menjadi jejak digital yang abadi. Sudahkah masjid Anda memiliki nomor register nasional?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Di tengah riuh rendah derap pembangunan Kalimantan Timur, ada sebuah gerakan sunyi namun fundamental yang tengah digulirkan.

Kali ini Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim sedang merajut kembali administrasi rumah ibadah, bukan dengan tumpukan kertas kusam, melainkan melalui helai-helai benang digital yang tak kasat mata.

Tahun ini, sebuah target ambisius dipancangkan, membawa 80 persen rumah ibadah di Kalimantan Timur masuk ke dalam dekapan legalitas negara. 

Langkah ini merupakan amanat langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebuah ikhtiar besar untuk menertibkan rumah-rumah Tuhan agar memiliki kepastian hukum di atas tanah khatulistiwa.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, mengungkapkan bahwa sertifikasi masa kini telah mengalami metamorfosis. Bagi umat Muslim, masjid kini tidak lagi mengejar sertifikat fisik sebagai satu-satunya bukti sah. Mereka sedang diarahkan untuk menetap dalam sebuah sistem bernama SIMAS (Sistem Informasi Masjid).

“Khusus masjid, legalitasnya akan tertanam dalam nomor register SIMAS. Ia tidak berbentuk lembaran fisik yang rentan lapuk oleh waktu,” ujar Abdul Khaliq yang dikutip Titiknol.id pada Senin (22/12/2025).

Digitalisasi ini laksana “KTP Langit” bagi tempat ibadah. Sekali terverifikasi, wajah masjid, koordinat lokasinya, hingga nama-nama pengurus yang mengabdi di sana akan abadi dalam basis data nasional.

Hal serupa juga sedang diupayakan untuk gereja, vihara, dan pura melalui petunjuk teknis masing-masing Direktorat Jenderal, memastikan tak ada satu pun doa yang kehilangan rumah administrasinya.

Baca Juga:   INILAH Daftar 11 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Euro 2024

Tantangan di Antara Angka dan Kepedulian

Namun, jalan menuju keterbitan ini masih berliku. Menilik data per Oktober lalu, dari 8.476 rumah ibadah yang berdiri megah di Kalimantan Timur, baru sekitar 21,29 persen yang telah bersertifikat.

Masih ada ribuan masjid dan ratusan gereja yang belum terjamah administrasi resmi.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik bagi Abdul Khaliq. Baginya, kendala terbesar bukan pada sistem, melainkan pada ketukan pintu hati para pengurus dan masyarakat.

Ada tantangan berupa rendahnya kepedulian untuk mengurus legalitas rumah ibadah mereka sendiri. Padahal, waktu terus berjalan cepat; negara menargetkan seluruh administrasi ini harus rampung sempurna dalam dua tahun.

Sebuah Imbauan dan Harapan

Maka, di ujung tahun 2025 ini, sebuah ajakan hangat ditiupkan. Abdul Khaliq meminta para pengurus tempat ibadah untuk lebih berperan aktif.

“Kami mengetuk kesadaran seluruh masyarakat dan pengurus untuk segera mendaftarkan rumah ibadahnya. Mari kita pastikan tempat suci kita terekam dengan baik dalam sistem,” pungkasnya.

Di balik digitalisasi ini, ada harapan besar: agar rumah ibadah tak lagi terseret dalam sengketa duniawi, dan agar setiap langkah pembangunan di Kalimantan Timur berjalan selaras dengan ketertiban rumah-rumah cahaya di dalamnya.

Poin Penting dalam Verifikasi

Berikut adalah elemen-elemen identitas saat terverifikasi dalam SIMAS sebuah masjid:

1. Memiliki Identitas Digital 

Setiap masjid atau mushala yang terdaftar akan mendapatkan Nomor Identitas Nasional Masjid.

Nomor ini berfungsi seperti NIK pada KTP. Dengan nomor ini, keberadaan masjid tersebut diakui secara resmi oleh negara, meskipun pengurus tidak memegang sertifikat fisik yang tebal.

2. Validasi Keberadaan dan Status Tanah

Terverifikasi berarti petugas Kemenag telah memvalidasi:

Lokasi Geografis: Koordinat masjid terekam secara akurat di peta digital.
Status Tanah: Apakah tanah tersebut wakaf, hibah, atau milik negara. Ini penting untuk mencegah sengketa lahan di masa depan.
Tipologi: Apakah masuk kategori Masjid Agung, Masjid Besar, atau Masjid Jami.

Baca Juga:   Biaya Upacara HUT RI di IKN Kalimantan Timur Tembus Rp87 M

3. Transparansi Profil Rumah Ibadah

Setelah terverifikasi, data masjid tersebut bisa diakses oleh publik melalui situs resmi SIMAS. Data yang ditampilkan meliputi:

Foto bangunan masjid.
Nama-nama pengurus (Takmir) yang sah.
Sejarah berdirinya dan luas bangunan/tanah.
Kegiatan dan fasilitas yang ada.

(*)