SamarindaTitiknolKaltim

Buruh Samarinda Berunjuk Rasa, Desak Rumusan UMK 2026 Pakai Indeks Moderat

123
×

Buruh Samarinda Berunjuk Rasa, Desak Rumusan UMK 2026 Pakai Indeks Moderat

Sebarkan artikel ini
DEMO UMK SAMARINDA - Gelombang unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo memadati depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Senin (22/12/2025). Ketua DPC FSP Kahutindo Samarinda, Sukarjo, menegaskan bahwa para pekerja menolak kenaikan upah yang dianggap terlalu rendah.

Bukan sekadar kenaikan angka, ratusan buruh di Samarinda turun ke jalan demi menuntut keadilan variabel ‘Alfa’. Akankah Pemerintah Kota berani mengambil jalan tengah di antara desakan pengusaha dan jeritan pekerja?

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Gelombang unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo memadati depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Senin (22/12/2025). 

Aksi ini membawa misi mendesak pemerintah agar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dengan formula yang lebih adil dan transparan.

Lengkap dengan atribut bendera, selebaran tuntutan, serta mobil komando, massa buruh memenuhi ruas Jalan Basuki Rahmat hingga memicu kemacetan arus lalu lintas.

Ketua DPC FSP Kahutindo Samarinda, Sukarjo, menegaskan bahwa para pekerja menolak kenaikan upah yang dianggap terlalu rendah.

Pihaknya menuntut keadilan dalam penggunaan variabel “Indeks Alfa” sebagai penentu besaran upah.

1. Desak Indeks Alfa 0,7 sebagai Jalan Tengah

Sukarjo menyoroti adanya tarik-ulur kepentingan di dalam rapat Dewan Pengupahan. Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2025, rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,50 hingga 0,90. Namun, pengusaha cenderung mendorong penggunaan angka minimal (0,50).

Pihak buruh mendesak pemerintah untuk mengambil posisi moderat di tengah perdebatan tersebut.

“Logika kami moderat saja; jika ingin menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha, gunakanlah angka tengah yaitu 0,7. Kami menolak jika pembahasan UMK 2026 hanya terpaku pada angka minimal,” tegas Sukarjo di tengah aksi.

2. Hidupkan Kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) Kayu Lapis

Tak hanya soal angka UMK umum, Kahutindo juga menuntut diaktifkannya kembali Upah Minimum Sektoral (UMS) khusus industri kayu lapis.

Sukarjo menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP 49/2025, upah sektoral secara konstitusional harus dihidupkan kembali.

Baca Juga:   Walikota Andi Harun soal Dampak Pengalihan BBM dari Samarinda ke Balikpapan karena Langka

Menurut Sukarjo, industri perkayuan di Samarinda telah memenuhi empat syarat utama sesuai regulasi:

  • Keberadaan Industri: terdapat lebih dari satu perusahaan besar, yakni PT Orimba Alam Kreasi dan PT Kelamur.
  • Skala Usaha: Merupakan industri kategori menengah hingga besar.
  • Risiko Kerja: Memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Alasan bahwa upah sektor ini pernah dihapus sudah tidak relevan lagi karena aturan lama telah berganti. 

“Dengan adanya aturan baru, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak usulan upah sektor kayu lapis ini,” tambahnya.

(*)