TITIKNOL.ID, PENAJAM — Menjelang malam pergantian tahun, Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengintensifkan langkah preemtif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Atas atensi Kapolres PPU, jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada pedagang petasan dan kembang api di wilayah Kecamatan Penajam, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan aktivitas penjualan petasan dan kembang api berlangsung sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas menjelang perayaan malam tahun baru.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Binmas Polres PPU AKP Bambang Purnomo menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan langkah preemtif dengan melakukan pengecekan dan imbauan secara langsung kepada para pedagang petasan dan kembang api agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Bambang Purnomo.
Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan petasan secara tidak aman.
AKP Bambang juga menegaskan bahwa penjualan petasan dan kembang api harus sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki izin resmi dan tidak menjual kepada anak di bawah umur.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi keselamatan bersama serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama perayaan pergantian tahun.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan tahun baru yang aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten PPU. (*/)












