JADI TERSANGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bumi Harapan berinisial IL dan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan berinisial K sebagai tersangka dugaan korupsi dana kepelabuhanan
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bumi Harapan berinisial IL dan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan berinisial K sebagai tersangka dugaan korupsi dana kepelabuhanan. Pelabuhan tersebut merupakan jalur vital logistik bagi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Penyidik menetapkan IL dan K sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini dititipkan di Rutan Polres PPU,” ujar Kasi Pidsus Kejari PPU, Christopher, Senin (26/1/2026).
Modus Operandi: Manipulasi Setoran Desa Kasus ini mencakup periode pengelolaan tahun 2022 hingga akhir 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar. Christopher menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diduga tidak sah untuk mematok besaran setoran BUMDes ke kas desa.
Penyidik menemukan ketimpangan yang sangat jauh antara pendapatan riil aktivitas sandar kapal dengan nilai yang dilaporkan kepada pemerintah desa.
“Dalam satu periode, tercatat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN bersandar. Idealnya, setiap kapal dikenakan tarif sekitar Rp20 juta. Namun faktanya, berapa pun jumlah kapal yang sandar, setoran ke desa dipatok flat hanya Rp40 juta per bulan,” ungkap Christopher.
Rekening Pribadi dan Aliran Dana Temuan lain yang cukup krusial adalah alur pembayaran dari agen kapal. Diduga, seluruh dana dari aktivitas pelabuhan tidak masuk ke rekening resmi BUMDes, melainkan dialirkan ke rekening pribadi tersangka K (Direktur BUMDes) dan bercampur dengan aset pribadinya.
“Kami memiliki alat bukti kuat berupa dokumen-dokumen pendukung serta keterangan dari sejumlah saksi,” tegasnya.
Christopher menambahkan bahwa penyidikan membutuhkan waktu yang cukup panjang karena penyidik harus memverifikasi jumlah kapal secara presisi melalui agen dan vendor. Meski saat ini tata kelola pelabuhan sudah membaik di bawah pengurus baru, proses hukum terhadap pengurus lama dipastikan tetap bergulir hingga persidangan.
Pihak Kejari PPU juga memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang jika ditemukan fakta-fakta baru di pengadilan nanti.(TN01)












