KEKERASAN ANAK – Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengungkapkan pihak dia menolak segala bentuk kompromi dalam kasus kekerasan anak. Sebagai korban, anak harus dilindungi, tak ada proses tawar-menawar. (TITIKNOL.ID/Cindy)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan pernyataan keras terkait penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.
UPTD PPA menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi atau mediasi dalam bentuk apa pun bagi pelaku.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menyatakan bahwa sikap “nol kompromi” ini mutlak diterapkan guna memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kalau kasus pada anak, tidak ada yang namanya kompromi, sekalipun ada intimidasi. Ini berbeda dengan penanganan kasus perempuan dewasa yang mungkin masih melibatkan relasi suami istri sah,” tegas Hidayah, Selasa (27/1/2026).
Tolak Tawaran “Ganti Rugi”
Hidayah, yang akrab disapa Dayah, mengungkapkan bahwa dalam praktiknya sering muncul upaya negosiasi dari pihak pelaku, mulai dari permintaan maaf hingga tawaran materi agar kasus tidak dilanjutkan ke kepolisian.
“Misalnya pelakunya orang terdekat, lalu keluarga korban diiming-imingi rumah supaya kasus tidak lanjut. Itu sama sekali tidak berpengaruh jika korbannya adalah anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum akan tetap dikawal selama terdapat bukti pendukung yang kuat, mulai dari hasil pemeriksaan psikologis, asesmen awal yang mendalam, hingga pengakuan dari pihak pelaku.
Langkah Tegas Jika Orang Tua Menghalangi Hambatan terkadang justru muncul dari lingkungan internal keluarga korban sendiri.
Dayah mencontohkan situasi di mana ibu korban mencoba menghalangi asesmen karena pelakunya adalah ayah tiri.
Menghadapi hal ini, UPTD PPA siap mengambil langkah koordinasi lintas sektoral.
“Jika ada yang menghalangi asesmen, kami bisa berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pendampingan dan memastikan kondisi psikis serta trauma anak segera dipulihkan,” lanjutnya.
Selama ini, UPTD PPA PPU mengklaim telah membangun jalur koordinasi yang cepat dengan Polres PPU untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Fokus utama institusi ini adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal tanpa intervensi pihak mana pun.(*)












