Penajam

Polres PPU Ungkap Pencurian Ekskavator yang Dipotong-potong, Dua Tersangka Segera Disidang

107
×

Polres PPU Ungkap Pencurian Ekskavator yang Dipotong-potong, Dua Tersangka Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan pencurian alat berat jenis ekskavator di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

TUNTAS – Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan. Ia menjelaskan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan pencurian alat berat jenis ekskavator di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. (HO/POLRES PPU)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan pencurian alat berat jenis ekskavator di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ahmad Ariadi.

Korban melaporkan hilangnya satu unit ekskavator PC 200-6 yang berada di kawasan RT 003, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Uniknya, alat berat yang dalam kondisi rusak dan lama terparkir di lokasi tersebut diduga dicuri dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pengangkutan.

Pengembangan Kasus dan Penambahan Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi awalnya menetapkan satu orang tersangka berinisial B.R. (37).

Namun, penyidikan tidak berhenti di situ. Meski sempat mendapat petunjuk kelengkapan berkas (P-19) dari jaksa, penyidik terus melakukan pendalaman.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres PPU kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan.

“Kami menetapkan satu tersangka lagi berinisial M.J.H. (46), sehingga total terdapat dua tersangka dalam perkara ini,” ujar AKP Dian Kusnawan, Selasa (27/1/2026).

Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKP Dian menegaskan, seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.

Saat ini, pihaknya tinggal menunggu jadwal resmi untuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada JPU.

“Setelah berkas dinyatakan P-21, kami segera berkoordinasi untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan hingga meja hijau,” tegasnya.

Baca Juga:   APBD Samarinda 2026 Disahkan, Walikota Andi Harun Janjikan Layanan Publik Anti-Pemangkasan Pusat

Penuntasan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres PPU dalam memberikan kepastian hukum, terutama terhadap tindak pidana pencurian aset yang merugikan masyarakat.(*)