TitiknolKaltara

Ainun Farida Ungkap Tiga Hal Baru di Raperda Pencegahan Narkoba yang Digodok Dewan

203
×

Ainun Farida Ungkap Tiga Hal Baru di Raperda Pencegahan Narkoba yang Digodok Dewan

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kalimantan Utara Ainun Farida . TITIKNOL.ID

TITIKNOL.ID, TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kalimantan Utara Ainun Farida mengungkap beberapa hal baru yang tertuang pada substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap, dan Prekursor Narkotika, yang saat ini digodok. 

“Ada substansi terkait deteksi dini, kader pemantau narkotika tingkat RT, dan keterangan bebas narkoba bagi anak usia sekolah,” tutur Ainun Farida di Tanjung Selor, Selasa (12/9/2023). 

Ia menyebut, perlu peraturan tingkat daerah mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, sebab kondisi “darurat narkoba” juga ikut melanda Kalimantan Utara. 

“Darurat narkoba di Kalimantan Utara karena banyak dilalui sebagai jalur perlintasan dan pengiriman narkotika dari Malaysia ke daerah-daerah lain di Tanah Air,” kata Ainun.

Saat ini, DPRD Kalimantan Utara tengah mengerjakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap, dan Prekursor Narkotika. 

Sebelumnya, Kalimantan Utara mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Ainun mengatakan, Perda itu tidak terimplementasi dengan baik. 

“Makanya oleh Pemerintah Pusat, kami diminta membuat perda yang baru, dan sementara ini sedang dikerjakan,” ungkap dia. 

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembuatan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap, dan Prekursor Narkotika, Ainun Farida mengatakan penyusunan substansi raperda itu dilakukan secara komprehensif dan utuh agar dapat diimplementasikan dengan baik sesuai tujuannya. 

Raperda yang tengah disusun itu di dalamnya akan mengatur terkait deteksi dan pencegahan dini peredaran narkotika baik di lingkungan usia sekolah sampai masyarakat umum. 

“Dengan adanya deteksi dini, kita bisa cepat cegah, bisa segera dilaporkan ke pihak-pihak berwenang,” paparnya.

Baca Juga:   Albertus Upayakan Anak Daerah Diterima Masuk Akpol dan Akmil

Menurut dia, deteksi dini dinilai optimal untuk mencegah korban penyalahgunaan narkotika. 

Selain itu, inovasi lain pada raperda itu adalah penempatan 10 orang kader di masing-masing Rukun Tetangga (RT). Mereka bertugas untuk memantau perkembangan di wilayah masing-masing.

“Sepuluh orang ini all out, bisa dibilang tugasnya 24 jam memantau, kalau mendapati hal yang mencurigakan, bisa segera diteruskan, sehingga dapat diurus pihak berwajib,” jelasnya.


Program ini tidak dipungkiri membutuhkan dana yang besar. Oleh sebab itu, bisa diawali dengan melakukan percontohan di sejumlah titik.

Raperda itu juga menghadirkan informasi penyertaan keterangan bebas narkotika bagi anak usia sekolah. Program ini dinilai akan membantu satuan pendidikan menjaga nama baik sekolahnya.

“Masuk sekolah harus punya keterangan bebas narkotika. Karena pada salah satu aturan menyebut sekolah yang kedapatan ada siswanya menggunakan narkotika, itu akan disanksi,” kata Ainun.

Dia mengaku, siap memperjuangkan inovasi tersebut untuk benar-benar tertuang dalam perda. Sehingga kehadiran regulasi ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

“Kita pernah melakukan studi banding ke Jawa Timur, beberapa inovasi yang kami masukkan ini mendapat apresiasi dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) di sana, inovasi-inovasi ini baik, sehingga akan kami upayakan bisa terlaksana,” demikian Ainun. (red/adv)